Putusan MK 135/2024 Selaras Dengan UUD 1945?
Tragedi Isu Dugaan Ijasah Jokowi
Sikap Joko Widodo sebagai subjek hukum memiliki hak untuk tidak dapat memberitahukan dokumen pribadinya kepada siapapun yang tidak memiliki kewenangan dan kepentingan secara konstitusi, Dokumen Pribadi dapat ditunjukkan secara sukarela untuk kepentingan administrasi yaitu melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai pejabat publik dan hal lainnya. tidak bisa secara serta merta ditunjukkan ke khalayak umum secara sembarangan. apabila alasannya karena menjabat sebagai pejabat publik pastilah ijasah tersebut sudah diperlihatkan kepada Komisi pemilihan umum untuk diklarifikasi dengan universitas kebenarannya. maka tidak axda seorang roy suryo mengambil alih kewenangan yang tidak diberikan berdasarkan konstitusi.
Isu ketidak hadiran seorang prinsipal yaitu Joko Widodo dalam persidangan mediasi merupakan hak seseorang yang telah memberikan kuasa kepada Advokat yang diberikan kuasa untuk menghadiri persidangan, baru akan menjadi masalah bila Seseorang yang mengajukan Gugatan tetapi dalam mediasi prinsipal tidak hadir dalam mediasi maka dapat gugur gugatannya, hal tersebut tidak sama dengan Tergugat. Fungsi Mediasi merupakan penyelesaian perkara sebelum masuknya dalam pokok perkara persidangan bisa terselesaikan dengan baik, dan bila ada pihak tetap tidak mau berdamai dan meneruskan perkara ini maka tidak dapat terhalangi, karena merupakan hak setiap warganegara.
Biodata diri Founder RST Law Firm

- Kerah putih koorporasi
- Kewenangan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah serentak
- Mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
- Dinamika implementasi putusan Mahkamah Konstitusi
- Reformasi hukum tata negara : menuju keadilan dan keseimbangan
- Menuju negara hukum yang berkeadilan
- Konstitusi dan kekuasaan studi kasus dalam hukum tata negara
- Hukum acara mahkamah konstitusi
- Hukum tata negara dan tranformasi : implikasi dan prospek sosial
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"
Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"