Profesi advokat merupakan profesi yang mulia, statusnya sama dengan penegak hukum hanya saja tidak memiliki kewenangan yang diberikan negara kepada para penegak hukum lainnya. Maka kesamaan penegak hukum inilah yang membuat Organisasi Advokat menjadi state organ. Dalam Undang Undang Advokat
- Melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat
- Melaksanakan pengujian calon advokat
- Melaksanakan pengangkatan advokat
- Membuat kode etik
- Membentuk Dewan Kehormatan
- Membentuk Komisi Pengawas
- Melakukan pengawasan
- Memberhentikan advokat
Sehingga dalam 8 fungsi ini dijalankan maka setiap advokat terikat dengan aturan dan proses Organisasi Advokat. Produk yang dikeluarkan Advokat yaitu pelaksanaan PKPA, Ujian dan Pengangkatan merupakan rangkaian inti dalam rekruitmen Advokat dalam Organisasi Tersebut. Hanya saja ada pemahaman yang berbeda dimana seseorang yang sudah menjadi Advokat maka profesinya selalu melekat dan tak dapat diberhentikan, sehingga dalam pelaksanaan sering kali saat Advokat yang di angkat oleh Organisasi Advokat dan diberhentikan dengan mudahnya membuat Organisasi Advokat baru dan mengeluarkan kembali Kartu Advokat.
Sesungguhnya bila Organisasi Advokat yang sudah diberhentikan maka semua produk dari Organisasi Advokat tersebut menjadi tidak berlaku kembali dan tak dapat digunakan kembali oleh Advokat tersebut Lalu bagaimana seharusnya yang dapat dilakukan terhadap seseorang yang sudah di berhentikan oleh Organisasi Advokat tersebut, dia dapat memilih Organisasi Advokat yang ingin dinaungi dengan proses dari awal, yaitu Mengikuti PKPA, Ujian dan Pengangkatan kembali. Kepada Organisasi Advokat yang baru. dan diusulkan kembali untuk diSumpah dihadapan Pengadilan Tinggi.
Menjadi pertanyaan kembali bagaimana maksud dari Berita Acara Sumpah, bila kita melihat apa definisi berita acara yaitu naskah yang bertujuan untuk mengesahkan peristiwa. Artinya sebagaimana UU Advokat, menyatakan sebelum advokat menjalani profesinya maka dia harus mengangkat sumpah, maka berita acara itu adalah naskah peristiwa yang merupakan bukti sudah menjalankan sumpah profesi.
Ada fenomena dimana Pengadilan Tinggi melakukan pembekuan terhadap Advokat, menurut saya Pengadilan Tinggi dapat membekukan Berita Acara tersebut bila seorang advokat itu sudah diberhentikan oleh Organisasi Advokat. Dan pembekuan tersebut berdasarkan surat dari Organisasi Advokat yang mengusulkan penyumpahan. Dan Pengadilan Tinggi dapat kembali membuat Berita Acara Sumpah apabila advokat yang sudah diberhentikan oleh Organisasi Advokat sebelumnya, dan dia yang ingin menjadi Advokat di organisasi Advokat maka harus menjalani prosedural awal.
Apakah Pengadilan Tinggi dapat melakukan Penolakan membuat Berita Acara Sumpah kembali? bila advokat tersebut telah menjalani prosedur awal, maka secara jelas Pengadilan tak dapat menolak, dan menjalankan perintah UU Advokat Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 112/PUU-XII/2014. Dalam istilah pembekuan Berita Acara yang sesungguhnya itu adalah naskah suatu peristiwa, hanya dapat melekat ataupun dikeluarkan penetapan tersebut bila ada permintaan dari Organisasi Advokat yang mengusulkan Penyumpahan, tidak serta-merta Berita Acara Sumpah di bekukan tanpa adanya permintaan dari Organisasi Advokat yang mengusulkan.
Apakah tanpa Berita Acara Sumpah seorang berprofesi advokat tesebut tidak dapat beracara baik diluar maupun didalam, hal ini bila kita kaji lagi dalam Pasal 4 ayat 1 UU Advokat " Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi diwilayah domisili hukumnya." Maka mengetahui seseorang tersebut telah dilakukan penyumpahan melalui berita acara sumpah sehingga bila naskah resmi tersebut tidak ada maka tidak ada dokumen resmi yang dapat menerangkan sebagaimana maksud dalam Undang Undang Advokat terlebih lagi sebagaimana Pasal 3 ayat 2 "Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan".
Bila Surat keputusan yang diterbitkan oleh Organisasi Advokat maka profesi Advokat tidak lagi melekat pada dirinya dan tidak bisa juga menjalankan profesinya kembali walau pindah organisasi advokat terkecuali melakukan prosedur awal kembali kepada organisasi advokat yang baru dan kembali lagi dikeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan kembali berdasarkan hasil pendidikan dan ujian yang diselenggarakan organisasi advokat tersebut dan diusulkan kembali oleh organisasi advokat.
Ridwan Syaidi Tarigan