..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

KEPUASAN CLIENT

Sebuah kepuasan client yang menggunakan Jasa kami merupakan modal utama law firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, sehingga kami akan bekerja dan client akan tersenyum

MEMBERIKAN SOLUSI

Didalam sebuah permasalahan yang dihadapi oleh client kami memberikan solusi

PELAYANAN YANG RAMAH

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki para staff yang ramah dan siap melayani.

PARTNERS YANG PROFESIONAL

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki partners yang profesional dan ahli dalam beberapa bidang hukum

PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA

Ridwan Syaidi Tarigan, seorang advokat yang juga diberikan kepercayaan dan amanah menjadi Ketua PPMI Cabang Jakarta Barat

Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Pimpinan YLKBH Meraih Predikat Doktor


Fakultas Hukum (FH) Universitas Borobudur menggelar ujian terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Gedung D pascasarjana pada Kamis, q18 Januari 2024.

Promovendus Ridwan Syaidi, S.H., M.H., mempresentasikan hasil penelitiannya secara langsung di hadapan tim penguji yang dipimpin Wakil Rektor  Prof. Dr. Ir. H. Rudi Bratamanggala.MM., yang mewakili Rektor Universitas borobudur.

Sidang promosi doktor ini turut dihadiri tim penguji internal, antara lain Sekretaris Prof. Dr. faisal santiago,SH.MM., Penguji Dr. KMS. Herman, SH. MH. MSi. , M.Hum., Promotor Prof.Dr. Zaenal Arifin Hoesein, SH. MH., Co-Promotor Dr. Ahmad Redi, SH.MH.MSi dan Penguji Eksternal Prof. Dr. Henny Nuraeni, SH. MH

Ridwan Syaidi dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar doktor usai mempresentasikan disertasinya berjudul “PENYELESAIAN PERKARA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XX/2022 TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK DI INDONESIA”. Dengan kelulusannya, Ridwan Syaidi menjadi lulusan ke-218 pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Dalam disertasinya, promovendus menyoroti kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam perselisihan hasil pilkada yang mana terjadi perubahan pendirian yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XX/2022, yang mana awalnya  Pendirian Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya Nomor 001-002/PUU-XII/2014, Tanggal 13 Febuari 2014 kewenangan lembaga Negara yang secara limitatif ditentukan oleh Undang-Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat ditambah atau di kurangi oleh Undang-Undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi karena akan mengambil peran sebagai pembentuk Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan memperluas makna pemilihan umum yang diatur Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 adalah inkonstitusional.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan tentang hasil  pemilihan kepala daerah ini merupakan kewenangan tambahan yang berasal dari undang-undang, di luar kewenangan pokok yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menurut Ridwan Syaidi, penambahan kewenangan yang dipegang oleh Mahkamah Konstitusi harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bukan dengan undang-undang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bersifat inkonstitusional, dikarenakan Pemilukada tidaklah termasuk dalam rezim Pemilu dan Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan tambahan untuk mengadili perselisihan hasil pemilukada di luar kewenangan yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sehingga Ridwan Syaidi berharap tetap dibentuknya peradilan khusus yang dapat menangani sengketa proses administrasi, tindak pidana pemilu dan perselisihan hasil dan keberadaannya bersifat adhock dan berada di tingkatan provinsi dan putusan bersifat final.

Pada saat momen kelulusan, Prof. Dr. Ir. H. Rudi Bratamanggala.MM sebagai Ketua Tim Penguji memberikan ucapan selamat dan harapan kepada Ridwan Syaidi.  agar dapat menjaga nama baik  Universitas Borobudur 

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo




      Pict by:JPNN.COM
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.
 
"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
 
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Total kini ada empat tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, dan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sendiri.
 
Pelaksanaan Proses sidang kasus Ferdy Sambo masih terus berjalan hingga saat ini.


writer by: Admin

MK Dengarkan Laporan Hasil PSU Pilkada Mamberamo Raya

Kuasa hukum Pihak Terkait Ridwan Syaidi Tarigan memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, Selasa (19/4) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mamberamo Raya, Selasa (19/4) untuk laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS.
KPUD Mamberamo Raya melalui kuasa hukumnya Pieter Ell melaporkan, pada pemungutan suara ulang tersebut kandidat Nomor Urut 1 memperoleh 0 suara dan kandidat Nomor Urut 2  memperoleh 10 suara. Sedangkan kandidat Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 1.322 suara.
Terhadap hasil pemungutan suara ulang tersebut, kuasa hukum Pihak Terkait Ridwan Syaidi Tarigan mempersoalkan keterlibatan 20 personil Brimob. Ridwan menganggap keberadaan personil Brimob tersebut telah mengintervensi proses PSU dengan mempengaruhi agar pemilih mencoblos Pasangan No Urut 2.
“Pada tanggal 14 Maret pasangan calon kami sudah memberi tahu bahwa ada 20 orang oknum yang tanpa perintah tugas berada di lokasi Mamberamo Raya Kampung Fona,” ujar Ridwan dalam persidangan. 
Ridwan menyatakan anggota Brimob tersebut melakukan intimidasi pada Kepala Kampung Fona dengan menawarkan agar memilih kandidat no 2 dengan iming-iming Rp 500 ribu. Selain itu warga juga dincam akan ditembak jika tak memilih kandidat no 2.
Menanggapi tudingan ini, Kuasa Hukum Pemohon Utomo Karim menganggap kehadiran Brimob telah mendapat perintah dari pimpinan kepolisian. “Sudah ada surat ijin dikeluarkan oleh  Kepala Satuan Brimob Polda Papua Kombes Mathius Fakhiri. Yaitu Surat Perintah Nomor Sprin/129/III/2016,” kata dia. Selain itu, lanjut Utomo, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi pelaksanaan PSU juga harus melibatkan Polda untuk bisa membantu keamanan.
Menengahi perdebatan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin persidangan menengahi polemik keterlibatan personil Briom tersebut. menjelaskan akan menilai ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Meskipun idealnya pihak Polda seharusnya dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan hakim.  
Sebelumnya, MK memutus pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 10 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Mahkamah menilai di 10 TPS itu telah terjadi pelanggaran yang mempengaruhi perolehan suara pemohon pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi (2) yang selisihnya hanya 149 suara dengan pasangan pemenang, Dorinus Dasinafa-Yakobus Britai (3).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2015 di 10 TPS dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan No. 24/PHP.BUP-XI/V/2016 di ruang sidang MK, Senin (22/2) silam. (Arief Rian S.)
sumber dari Mahkamah Konstitusi : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13057#.VxotSdR96M8

MK Tafsirkan Makna ‘Segera’ dalam KUHAP

Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981  tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan Hendry Batoarung Ma’dika. Dalam putusannya, MK memberi tafsir kata ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP. Menurut MK, lema ‘segera’ harus dimaknai selama 7 hari. Ini artinya, surat tembusan pemberitahuan penangkapan harus sudah diberikan kepada keluarganya dalam jangka waktu selama 7 hari.

“Frasa ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari’,” tutur Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 3/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (30/1).

Sebelumnya, pemohon yang merupakan suami dari seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba lewat kuasa hukumnya – yang saat sidang pembacaan tidak hadir - meminta MK memaknai kata ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP. Pemohon beralasan ketiadaan makna kata ‘segera’ dalam KUHAP justru tidak menjamin kepastian hukum.

Pemohon mencontohkan penerapan kata ‘segera’ ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan, ada yang diterapkan satu hari, dua hari, hingga satu minggu setelah penangkapan dilakukan. Menurut Duin Palungkun, pengacara pemohon, kata ‘segera’ telah dimaknai selama 24 hari setelah penangkapan istrinya. Keluarga pemohon tidak pernah diberi kesempatan untuk mengetahui secara sah tentang tindak pidana apa yang disangkakan terhadap istrinya.

Mahkamah beralasan frasa ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP dapat diartikan  setelah tersangka ditangkap, pemberitahuan kepada keluarga tersangka harus disampaikan dalam waktu singkat agar tersangka segera mendapat hak-haknya. Apabila pemberitahuan itu tak segera disampaikan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak tersangka karena keberadaan dan status hukum tidak segera diketahui keluarganya.

Menurut Mahkamah ketiadaan rumusan pasti mengenai lamanya waktu kata ‘segera’ dalam pasal itu dapat menyebabkan pihak penyidik menafsirkan berbeda-beda dalam setiap kasus yang ditangani. Perbedaan semacam itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan oleh pihak penyidik.

“Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil karena dalam pelaksanaan menimbulkan penafsiran yang berbeda. Penafsiran yang berbeda ini dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap tersangka, sehingga menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Namun, apabila Pasal 18 ayat (3) KUHAP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat justru dapat menghilangkan kewajiban penyidik menyampaikan salinan surat perintah penangkapan itu yang menimbulkan pelanggaran terhadap asas perlindungan hukum dan kepastian hukum. Karena itu, demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu menafsirkan mengenai frasa ‘segera’ pada Pasal 18 ayat (3) KUHAP.

Dalam hal ini, waktu 7 (tujuh) hari merupakan tenggat waktu yang patut untuk menyampaikan salinan surat perintah penahanan tersebut. Karenanya, sesuai dengan asas kepatutan dan kepastian hukum, frasa ‘segera’ dalam rumusan Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan, “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.” haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.” 

Untuk diketahui, Irmania Bachtiar alias Mama Nio merupakan istri dari pemohon Hendry Batoarung Ma'dika alias Papa Nio ditangkap oleh Kepolisian Resort Tana Toraja pada 28 September 2012 karena diduga mengedarkan narkoba. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kosong bekas menyimpan sabu-sabu.

Pihak keluarga baru mengetahui Mama Nio ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan pada 22 Oktober 2012 (24 hari setelah ditangkap). Dengan alasan keterlambatan pemberitahuan itulah upaya praperadilan yang diajukan oleh keluarga tersangka kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan.

Kartu Kredit Dominasi Pengaduan Sistem Pembayaran di BI

Mulai dari masalah bunga, hingga penagihan oleh debt collector.

Bank Indonesia (BI) mencatat, sejak Agustus 2013 sampai Januari 2014, pengaduan masyarakat terkait sistem pembayaran didominasi oleh kartu kredit. Dari 71 pengaduan yang masuk ke BI, sekitar 86 persen merupakan pengaduan terkait kartu kredit.

“Sebanyak 86 persen dari 71 pengaduan sepanjang Agustus 2013 sampai Januari 2014 adalah pengaduan terkait dengan kartu kredit,” kata Direktur eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi di Jakarta, Jumat (21/2).

Menurutnya, sebagian besar pengaduan kartu kredit ini terkait perhitungan besaran suku bunga, yang mana bunga kartu kredit terus berbunga apabila iurannya belum dibayar oleh nasabah. Padahal, bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya.

“Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga,” tutur Rosmaya.

Bukan hanya terkait masalah bunga, lanjut Rosmaya, persoalan lain di kartu kredit menyangkut penagih utang (debt collector). Menurutnya, banyak nasabah yang mempermasalahkan perilaku penagih utang yang kerap tak sopan saat menagih.Padahal, BI telah menerbitkan aturan yang melarang penagihan utang dilakukan di atas jam delapan malam.

Untuk menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat tersebut, BI telah melakukan sejumlah langkah. Misalnya, usai menerima laporan nasabah, BI akan mengonfirmasi laporan tersebut kepada pihak atau bank yang menjadi terlapor. “Bank yang bersangkutan nanti memberikan tanggapan, kemudian kami analisis,” katanya.

Jika diperlukan, lanjut Rosmaya, BI akan mempertemukan nasabah dengan bank tersebut. Menurutnya, BI telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan bank terkait laporan yang disampaikan.

Rosmaya mengatakan, selain pengaduan terkait kartu kredit, BI menerima pengaduan mengenai sistem pembayaran yang berkaitan dengan ATM dan transfer dana. Pengaduan terkait Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan transfer dana masing-masing sebesar empat persen.

Untuk pengaduan terkait pedagang valuta asing dan mengenai scripless securities settlement system (BI-SSSS), masing-masing sebanyak dua persen. Sedangkan pengaduan masyarakat terkait dengan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) adalah satu persen dan pengaduan lainnya sebesar satu persen.

Sedangkan permintaan informasi yang masuk ke BI sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 sebanyak 480 layanan. Dari jumlah itu, mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah mengenai penyediaan dan penyetoran uang yang mencapai 53 persen. Untuk permintaan informasi terkait uang elektronik sebanyak 41 persen.

Untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat yang masuk ke BI, Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, bank sentral telah membentuk divisi khusus untuk melindungi konsumen terkait sistem pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, divisi ini bertugas untuk memberikan edukasi, konsultasi dan fasilitasi bagi konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran.

Sejumlah instrumen yang masuk dalam jasa sistem pembayaran adalah pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/debet, uang elektronik serta penyediaan atau penyetoran uang rupiah. Perlindungan konsumen bagi pengguna jasa sistem pembayaran ini telah tertuang dalam aturan yang baru diterbitkan BI.

“Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran,” tutup Ronald.

Bagaimana Memilih dan Bekerjasama dengan seorang Pengacara

Walaupun Anda mungkin tidak membutuhkan nasehat hukum secara teratur, barangkali ada baiknya kalau seorang pengacara tersedia jika dibutuhkan oleh perusahaan. Dengan demikian, kalau Anda membutuhkan nasehat dan bantuan hukum, Anda akan bekerjasama dengan orang yang menyenangkan Anda, dan yang mengerti kebutuhan bisnis Anda.


Kapan Anda akan membutuhkan nasehat hukum? Disini adalah beberapa situasi tertentu:
  • Bilamana Anda memutuskan menjadi badan hokum - dan perlu menyiapkan seluruh dokumen yang penting
  • Bilamana Anda sedang coba menulis atau memahami isi kontrak yang rumit
  • Bilamana Anda diancam perkara hukum
  • Bilamana Anda membutuhkan bantuan penagihan hutang
  • Bilamana Anda membutuhkan informasi mengenai segala peraturan yang menyinggung bisnis Anda, dan bantuan tentang bagaimana memenuhi mereka
Pekerjakanlah seorang pengacara yang memahami bisnis Anda
Pastikan bahwa pengacara Anda (dan penasehat ahli lainnya) memahami kebutuhan spesifik dari bisnis Anda. Bilamana mengadakan wawancara untuk memilih seorang pengacara, tanyakan apakah dia sebelumnya pernah bekerja di perusahaan yang serupa dengan milik Anda - Anda tidak ingin membayar untuk masa belajar. Penahkah perusahaan tersebut bekerja dengan untuk bisnis kecil sebelumnya? Dalam jenis apa? Dan jika industri Anda mempunyai pengaturan khusus atau persyaratan hukum lainnya, Anda mungkin menginginkan seorang pengacara yang sudah akrab dengan mereka.
Gunakan rujukan
Rujukan merupakan cara terbaik untuk menemukan jasa apa saja yang mungkin Anda butuhkan, tanpa kecuali seorang pengacara. Bicaralah dengan para pemilik bisnis kecil lainnya, dan dengan bankir, akuntan, atau penasehat lain yang dapat dipercaya. Anda juga dapat mencari informasi dari asosiasi pengacara lokal Anda, walaupun tidak semua dari mereka mampu memeriksa kekhususan pengalaman seorang pengacara. Rujukan asosiasi pengacara tentu saja akan menjamin bahwa seorang pengacara telah lulus ujian pengacara.
Ketahui biaya Anda sebelum Anda mendapatkan tagihan
Upah seorang pengacara bervariasi, bergantung pada lokasi praktek, pengalaman pengacara, keahlian khusus, dan apakah Anda berhubungan dengan perusahaan besar atau kantor pengacara kecil.
Ketahuilah bagaimana pengacara menetapkan biayanya. Pada saat Anda minta bantuan, apakah Anda dibebani biaya untuk waktu menelepon? Jika demikian, bagaimana biaya tersebut dihitung? Apakah ada tarip berlainan tergantung siapa yang melayani rekening Anda – seorang pengacara, seorang periset, seorang asisten pengacara?
Dan juga, sebelumnya tanyakan apakah akan ada biaya untuk konsultasi awal.
Rundingkan metode penagihan yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Kebanyakan orang dari bisnis kecil membayar pengacara kalau mereka membutuhkan mereka - jika seorang pengacara bekerja selama dua jam, Anda membayar untuk jangka waktu itu. Jika Anda mempunyai hubungan berkelanjutan dengan pengacara Anda, Anda mungkin akan dikirimi rekening tagihan sebulan sekali untuk pemberian jasa.
Opsi lainnya adalah dengan membayar uang panjar kepada pengacara, tetapi ini jarang dijumpai pada bisnis kecil. Uang panjar berarti bahwa Anda membayar pengacara agar siap melakukan sejumlah kewajiban yang telah disepakati untuk perusahaan Anda atas dasar tugas yang berkelanjutan. Jika Anda menghadapi proses pengadilan yang berat, atau sebuah proyek khusus, biaya tambahan dapat dirundingkan.
Terkadang Anda bisa memperoleh rencana hukum yang dibayar dimuka dimana Anda memperoleh beragam pelayanan untuk upah tahunan yang tetap.
Ada beberapa cara untuk menghemat uang untuk tagihan hukum Anda. Disini ada beberapa saran:
Berlakulah teratur dengan semua pertemuan dengan pengacara Anda karena jam terus berdetak. Buatlah sendiri panggilan telepon yang tidak ada hubungannya dengan hukum. Lakukanlah sendiri penelitian dasar. Siapkan kontrak dan tunjukkan kepada pengacara Anda daripada meminta mereka untuk menyiapkannya.

IPW Minta KPK Tindak Lanjuti Laporan MABBAK

ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakwajaran harta yang dimiliki Kapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Budi Hartono Untung, yang dilaporkan LSM Masyarakat Perantau Asal Bangka Belitung Anti Korupsi Pejabat Bangka Belitung (Babel) (MABBAK) ke KPK Senin 10 Februari 2014.

“KPK harus serius menangani laporan tersebut,” ujar Neta saat dihubungi  di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Sutarman mencermati adanya ketidakwajaran harta yang dimiliki Budi Hartono Untung. “Mabes Polri juga harus mencermati laporan MABBAK itu,” tambahnya.

Kendati demikian, jika nantinya Kapolda Babel tersebut tidak bersalah Mabes Polri harus mengklarifikasinya ke masyarakat. “Tapi jika tidak ditemukan dan Kapolda Babel benar-benar bersih, Mabes Polri perlu mengklarifikasinya ke publik," pintannya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkiflie meminta semua pihak  agar mengedapankan azas praduga tak bersalah. Karena harta kekayaan Kapolda Babel sudah ada aturan dan mekanisme tersendiri untuk menganalisanya.

"Perlu saya ingatkan pada semua pihak untuk bersikap bijak memahami persoalan tersebut tanpa menghakimi seseorang sebelum ditemukan bukti-bukti pendukung yang dapat dijadikan indikator bahwa benar telah terjadi perbuatan pidana," tuturnya.

Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menilai persoalaan. "Karena hal tersebut akan membuat masyarakat semakin cerdas memahami pengetahuan dan pembelajaran hukum," pungkasnya. (ydh)
sumber :http://news.okezone.com/read/2014/02/13/339/940538/ipw-minta-kpk-tindak-lanjuti-laporan-mabbak

48 Perusahaan Belum Membayar THR Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan hingga H-1 menjelang lebaran masih ada 48 perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menjelaskan, perusahaan yang melummembayar THR karyawan sebagian besar berada di Jawa Timur.

"Dari data posko pengaduan THR KSPI di Jawa timur ada 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh," kata Said kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/8/2013).

Said berpendapat bahwa posko pengaduan THR dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja tidak efektif dan justru hanya basa basi saja. Sebab, ternyata posko tersebut tidak mampu mendesak perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawannya. 

Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang pemberian THR, agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. 

Organisasi itu sekaligus menyatakan dengan tegas pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan. Keinginan KSPI, isi dari regulasi tersebut adalah salah satu pasalnya harus menyatakan pemberian sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR seperti pengusaha yang tidak membayar upah minimum, dikenakan pidana satu tahun penjara.

"Alasan maraknya pengusaha tidak bayar THR seperti kasus 2.500 buruh di beberapa perusahaan karena pengusaha tidak wajib bayar THR karena tidak ada sangsi bila tidak bayar," tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7 dan pengusaha yang sedang berselisih dengan buruh atau konflik maka THR buruh tidak dibayarkan.

"Maka dari itu KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak bayar THR (Izin jam kerja malam, Izin pengunaan tenaga kerja asing, Izin pengunaan pekerja kontrak dll)," jelasnya.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko




Advokat Perburuhan dan Perusahaan

Kantor Pengacara Ridwan Syaidi Tarigan & Partners adalah sebuah kantor pengacara yang juga memiliki pengalaman dalam bidang perburuhan yang bertujuan untuk memberikan bantuan dan jasa hukum dalam bidang perburuhan dalam perusahaan No. tlp 08128976132, 085814422366, 021-58900193; 
email ; syaidi.ridwan@gmail.com

pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan
ada beberapa pengertian atau definisi yang perlu diketahui agar terdapat persamaan persepsi dalam memahami mengenai ketenagakerjaan perburuhan dalam perusahaan.

bahwa peraturan perusahaan minimal harus sama dengan UUK atau peraturan ketenagakerjaan yang lain seperti Keputusan  Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Dirjen dan lain-lain.

misalnya pada UUK dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. maka pertauran perusahaan juga harus berbunyi sama.

peratura perusahaan tidak boleh menyatakan bahwa pekerja yang mangkir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Ridwan Syaidi Tarigan : Denny Indrayana Tidak Paham Profesi Advokat


Bambang Soesatyo: Denny harus diberi pelajaran 
RSTP, Jakarta: Denny Indrayana mengaku tak gentar dengan pengaduan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/8). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diadukan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Denny sempat berceloteh di media sosial Twitter bahwa advokat pembela koruptor juga koruptor. Pernyataan itu dianggap Kaligis sebagai pencemaran profesi advokat. Sebab bagi Kaligis, mendampingi klien adalah profesionalitas seorang advokat.


Kaligis menyatakan, Denny telah melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 22 dan 23 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Namun, Denny malah santai menanggapi laporan itu. Bekas aktivis penggiat korupsi dari UGM itu menilai, laporan tersebut sebagai risiko dalam perjuangan melawan korupsi.

Ia pun menambahkan, oknum advokat yang bertindak demikian sangat menyakiti hati rakyat. Karena itu, Denny meminta dukungan segenap pihak dalam perjuangan memberantas korupsi.(TII).

Ridwan Syaidi Tarigan menyatakan, bahwa Denny tidak memahami profesi Advokat, dimana pada prinsipnya dalam menjalankan tugas profesi advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat atau kode etik profesi advokat (lihat pasal 6 huruf e dan huruf f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat/”UU Advokat”).
Perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi:
Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.

dan perlu dipahami bahwa negara kita menganut sistem praduga tidak bersalah, yang berhak menyatakan seseorang bersalah adalah hukum itu sendiri melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara jelas Denny tidak layak menjadi seorang pejabat publik yang menduduki posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hakim memeras dan merayu dengan dalil mengawal perkara di MA

Jakarta - Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda mengakui, duit yang diberikan kepada Hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari berasal dari perusahaan dan diketahui pimpinannya.

"Tapi pimpinannya yang orang Jepang ini tidak tahu uang itu untuk apa," kata pengacara Odi, Ridwan Syaidi Tarigan, SH, Senin, 4 Juli, di kantor KPK. "Yang dia pertanyakan, apa memang di Indonesia semuanya harus dengan duit."

Hakim Imas Dianasari dan Odi ditangkap KPK di Rumah Makan La Ponyo, kawasan Cibiru, Jawa Barat pada Kamis lalu, bersama duit dugaan suap sebesar Rp 200 juta. Komisi menduga kuat pemberian duit ini dimaksudkan agar Imas melobi Mahkamah Agung untuk memenangkan sengketa PT Onamba dengan pekerja di tingkat kasasi. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian duit ini tak dibantah Ridwan Syaidi Tarigan, SH. Dia bahkan mengatakan, pemberian duit tersebut atas permintaan Imas. dimana Imas yang mendesak dan meminta agar klien kami memberikan uang segera karena rekannya di Mahkamah sudah meminta uang.  Odi pada siangnya berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan Perusahaan mengambil duit di bank dan diserahkan ke Imas pada malamnya. "Uang itu diambil KPK di mobil Imas," ujarnya.

Odi tak menyalahkan pimpinannya meskipun duit itu merupakan dana perusahaan dan dikeluarkan atas sepengetahuannya. Ketika ditanya apakah pimpinan Odi harus bertanggung jawab, Ridwan Syaidi Tarigan, SH mengatakan "tidak mesti demikian."

KPK telah memeriksa Imas dan Odi sebagai saksi untuk masing-masing sebagai tersangka. Presiden Direktur PT Onamba, Toshio Shiokana, serta dua anak buahnya, Muhammad Mujalmin dan Eja Jubaedah pun telah diperiksa sebagai saksi.

Adapun sengketa PT Onamba dan buruh bermula pada September tahun lalu, kala serikat pekerja menggelar mogok kerja atas kebijakan perusahaan. Mereka menuntut perusahaan untuk menyediakan bus jemputan bagi para pekerja, memberi asuransi, serta memberi dana santunan bagi pekerja yang meninggal dunia. Namun PT Onamba menanggapinya dengan mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 176 buruh. Serikat Pekerja pun pada Oktober lalu menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hakim pengadilan memenangkan perusahaan yang disikapi serikat pekerja dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah.

ANTASARI AKAN BEBERKAN DATA BARU PERKARA NASRUDIN DI TINGKATAN PK

Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Makdir Ismail, mengatakan paling cepat bulan depan Peninjauan Kembali (PK) Antasari diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

“PK secara konsep sudah selesai dan diserahkan ke Antasari. Tinggal menunggu beliau untuk menyerahkan PK. Sekarang keputusan PK ada di tangan Antasari,” ujar Makdir kepada okezone di Lapas Kelas I Tangerang, Sabtu (4/6/2011).

Ditambahkan Makdir, PK yang telah diselesaikan tersebut berisi 120 halaman. Dalam PK itu akan ada pembeberan data baru Antasari, seperti saksi dan barang bukti yang belum disampaikan di muka sidang.

“Sudah ada bukti baru yang akan dimasukkan. Ada beberapa hal yang saat ini kurang mendapatkan perhatian. Ada fakta baru, seperti barang bukti dan saksi yang dulu tidak disampaikan oleh jaksa saat ini akan kita sampaikan,” terangnya.

Antasari sudah mendekam di dalam tahanan selama 2 tahun, sejak 2009 hingga 4 Mei 2011. Saat ini, kondisi Antasari dalam keadaan sehat. Dia juga terlihat tegar mengadapi PK.

“Saya sih berharap secepatnya. Satu sampai 3 bulan lagi PK Antasari akan diserahkan. Tidak ada pertimbangan politik,” tambahnya.

Sementara itu istri Antasari, Ida Laksmiwati mengatakan, suaminya sudah siap dengan kemungkinan terburuk, termasuk jika PK ditolak MA. “Artinya jika tidak disetujui juga tidak apa-apa," sebutnya.

Dalam waktu dekat, suaminya juga akan meluncurkan sebuah buku yang ditulisnya di dalam penjara. Kini Antasari tinggal menunggu persetujuan penerbit.

Tebal buku yang belum disebutkan judulnya tersebut sekira 300 halaman berisi soal pemasalahan hukum. Buku akan diluncurkan setelah penyusunan PK selesai.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/06/04/339/464490/antasari-akan-beberkan-
              data-baru-kasus- nasrudin-di-pk

POLISI BERKENDARA MOTOR NGEBUT MELAPOR

sidang perkara di Jakarta Selatan saat ini mendengarkan keterangan saksi dan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah 2 kali tidak hadir dan sekarang juga tidak hadir, saksi korban dalam keterangannya menyatakan bahwa pada saat itu saya sedang mengendarai sepeda motor di daerah kuningan, jalan pada saat itu dalam keadaan sepi, saya mengendarai kendaraan tersebut kira-kira dengan kecepatan 50-60 Kg/Jam, dan dalam keadaan mendadak tiba-tiba saya ditabrak oleh penegndara mobil yang dikendarai oleh terdakwa ujar Dwi di Pengadilan Jakarta selatan.

Ridwan syaidi tarigan menyatakan bahwa keterangan saksi berbeda dengan apa yang di BAP dan pada saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan gambar yang dibuat oleh POLANTAS, terlihat jelas bahwa Terdakwa tidak menabrak dan terdakwa dalam keadaan sadar dan telah memberikan tanda lampu sen untuk memutar arah, dan sesuai gambar dan fakta dipersidangan bahwa mobil terdakwa tergores pada bagian bemper dan Plat Nomor penyok. hal ini membuktikan bahwa Terdakwa tidak bersalah tetapi pengendara motor menyelonong dengan kecepatan tinggi hingga menyenggol mobil Terdakwa dan terpental arah depan karena tidak dapat menjaga keseimbangan hingga terjatuh.

kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan alasan kami kuat bahwa Terdakwa beritikad baik terbukti terdakwalah yang mengajukan dan mengantar saksi korban kerumah sakit dan dan membantui biayai perawatan.

Adhyaksa Diserang Aktivis LSM

Boyamin Saiman

Kantor pemerintahan dan pribadi dianggap menjadi lokasi paling strategis dan aman bagi para pelaku korupsi untuk bertransaksi. Karena itu, pernyataan yang mengklaim Sesmenpora Wafid Muharram dan petinggi PT DGI tak mungkin melakukan kegiatan suap-menyuap di Gedung Kemenpora dinilai sebagai upaya pembenaran yang menyesatkan.
Kuasa hukum Sesmenpora Wafid Muharram, Adhyaksa Dault, sebelumnya menyatakan curiga ada yang berusaha menjebak kliennya yang tertangkap tangan saat bertransaksi suap di kantornya. Ia bahkan menduga ada yang sengaja merekayasa penangkapan itu untuk menjebak Wafid.

Menteri Agama ‘Dibohongi’ Soal Penyelenggaraan Haji

Kamis, 14 April 2011

Dari 48 rekomendasi titik rawan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, KPK merilis baru enam rekomendasi yang dijalankan Kementerian Agama. Tapi, Suryadharma Ali mendapatkan laporan dari anak buahnya bahwa seluruh rekomendasi sudah dijalankan.
1


Menteri Agama Suryadharma Ali dikibuli anak buahnya mengenai laporan hasil penyelenggaraan ibadah haji. Foto: Sgp

Patrialis Akui Ada Jaringan Narkoba di Lapas




Kementerian Hukum dan HAM berjanji mencopot Marwan Adil dan akan menunjuk pejabat sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Nusa Kambangan. Marwan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional karena terindikasi terlibat peredaran narkoba di Lapas yang dia pimpin. Bukan hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak kemungkinan aliran dana dari bandar narkoba ke rekening Marwan.

“Kalau ada indikasi dia terlibat, pertama harus dicopot dulu. Untuk prosesnya, silahkan. Itu kan wewenang BNN atau kewenangan Kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Jakarta, Rabu (09/3).

Berkaitan dengan penangkapan Marwan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui  bukan hanya peredaran narkoba yang kini merasuk ke penjara dan Lapas. Ada indikasi sudah membentuk jaringan yang bukan hanya melibatkan narapidana, tetapi juga petugas. Dari informasi yang saya peroleh, jaringan ini memang di mana-mana ada,” katanya. Patrialis sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemenhukham, Sam L. Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah, tempat Marwan ditahan sementara.

Senada dengan Untung, Patrialis menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Marwan Adil kepada aparat kepolisian dan BNN. Diakui Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menjalin kerjasama dengan BNN untuk memberantas jaringan narkotika di dalam Lapas. “Kami dengan BNN sudah punya satu kesamaan visi dimana kami semua sepakat untuk memberantas narkoba, ujarnya.

Ini bukan kali pertama petugas Lapas tersandung kasus narkotika. Namun, kasus ini termasuk penangkapan pejabat dengan level Kepala Lapas. Meskipun demikian, Patrialis enggan disebut kecolongan. Ia berdalih selama ini sudah menerapkan berbagai restriksi komunikasi di lokasi. Orang tidak bisa menggunakan telepon genggam. Kalau mau berkomunikasi harus melalui pesawat telepon yang disediakan negara. “Mereka mungkin membawa alat-alat teknologi yang lebih canggih ke dalam tanpa kita ketahui bisa saja tidak tertutup kemungkinan”.

Terkait status Marwan, Patrialis mengisyaratkan akan menggantinya dengan pelaksana tugas seraya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Sampai Rabu malam, belum ada pejabat pelaksana yang ditunjuk. Tapi Patrialis sudah mengutus Sam L Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM setempat. Kementerian, tandas Patrialis, pasti melakukan evaluasi. “Wajib hukumnya kita evaluasi, abai sedikit pun tak boleh,” katanya.

Dipantau sejak Oktober 2010
Humas BNN Sumirat mengatakan, pihaknya sendiri berencana akan membawa Kalapas Marwan ke Jakarta pada hari ini untuk diproses. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah proses administrasi penyidikan di Jawa Tengah selesai dilakukan. “Sekarang kita tahan di Polres Cilacap,” katanya.

Ia menuturkan, BNN telah mengintai aktivitas jaringan narkoba di Nusakambangan sejak bulan Oktober 2010 lalu. Awalnya, ada seseorang warga negara Nepal bernama Bosthi yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kemudian yang bersangkutan di cokok BNN pada awal Januari tahun ini.

Lalu, Polres Jawa Tengah menangkap seseorang pengedar narkoba bernama Hartoni. Yang diketahui belakangan Hartoni merupakan salah satu warga binaan yang memiliki 380 gram sabu-sabu yang didapat dari dalam Lapas Nusakambangan. “Dari kasus itu, kita kembangkan dan ada indikasi dugaan aliran dana yang diterima Kalapas Narkotika dari Hartoni,” ujar Sumirat.

Ia menjelaskan, selain Kalapas Marwan, BNN juga menduga ada keterlibatan dua pejabat Lapas Nusakambangan dalam kasus ini. Mereka adalah, Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefudin dan Kepala Bina Pendidikan Fob Budhiyono. Terkait peran mereka, BNN masih mengembangkan. “Masih kita kembangkan sejauh mana keterlibatannya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Mabes Polri masih memberikan kesempatan kepada BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marwan. Menurut dia, pihak BNN belum belum ada laporan ke pihak Mabes Polri. “Hari ini belum ada, kita berikan kesempatan kepada BNN,” ujarnya.

Boy memastikan  Polri akan menidaklanjuti pemeriksaan terhadap Marwan kalau memang terdapat unsur penyuapan ataupun aliran dana dari narapidana narkotika kepada Marwan. “Begitu ada unsur-unsur penyuapan, pasti,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.


Kementerian Hukum dan HAM berjanji mencopot Marwan Adil dan akan menunjuk pejabat sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Nusa Kambangan. Marwan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional karena terindikasi terlibat peredaran narkoba di Lapas yang dia pimpin. Bukan hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak kemungkinan aliran dana dari bandar narkoba ke rekening Marwan.

“Kalau ada indikasi dia terlibat, pertama harus dicopot dulu. Untuk prosesnya, silahkan. Itu kan wewenang BNN atau kewenangan Kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Jakarta, Rabu (09/3).

Berkaitan dengan penangkapan Marwan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui  bukan hanya peredaran narkoba yang kini merasuk ke penjara dan Lapas. Ada indikasi sudah membentuk jaringan yang bukan hanya melibatkan narapidana, tetapi juga petugas. Dari informasi yang saya peroleh, jaringan ini memang di mana-mana ada,” katanya. Patrialis sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemenhukham, Sam L. Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah, tempat Marwan ditahan sementara.

Senada dengan Untung, Patrialis menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Marwan Adil kepada aparat kepolisian dan BNN. Diakui Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menjalin kerjasama dengan BNN untuk memberantas jaringan narkotika di dalam Lapas. “Kami dengan BNN sudah punya satu kesamaan visi dimana kami semua sepakat untuk memberantas narkoba, ujarnya.

Ini bukan kali pertama petugas Lapas tersandung kasus narkotika. Namun, kasus ini termasuk penangkapan pejabat dengan level Kepala Lapas. Meskipun demikian, Patrialis enggan disebut kecolongan. Ia berdalih selama ini sudah menerapkan berbagai restriksi komunikasi di lokasi. Orang tidak bisa menggunakan telepon genggam. Kalau mau berkomunikasi harus melalui pesawat telepon yang disediakan negara. “Mereka mungkin membawa alat-alat teknologi yang lebih canggih ke dalam tanpa kita ketahui bisa saja tidak tertutup kemungkinan”.

Terkait status Marwan, Patrialis mengisyaratkan akan menggantinya dengan pelaksana tugas seraya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Sampai Rabu malam, belum ada pejabat pelaksana yang ditunjuk. Tapi Patrialis sudah mengutus Sam L Tobing ke Cilacap, Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM setempat. Kementerian, tandas Patrialis, pasti melakukan evaluasi. “Wajib hukumnya kita evaluasi, abai sedikit pun tak boleh,” katanya.

Dipantau sejak Oktober 2010
Humas BNN Sumirat mengatakan, pihaknya sendiri berencana akan membawa Kalapas Marwan ke Jakarta pada hari ini untuk diproses. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah proses administrasi penyidikan di Jawa Tengah selesai dilakukan. “Sekarang kita tahan di Polres Cilacap,” katanya.

Ia menuturkan, BNN telah mengintai aktivitas jaringan narkoba di Nusakambangan sejak bulan Oktober 2010 lalu. Awalnya, ada seseorang warga negara Nepal bernama Bosthi yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kemudian yang bersangkutan di cokok BNN pada awal Januari tahun ini.

Lalu, Polres Jawa Tengah menangkap seseorang pengedar narkoba bernama Hartoni. Yang diketahui belakangan Hartoni merupakan salah satu warga binaan yang memiliki 380 gram sabu-sabu yang didapat dari dalam Lapas Nusakambangan. “Dari kasus itu, kita kembangkan dan ada indikasi dugaan aliran dana yang diterima Kalapas Narkotika dari Hartoni,” ujar Sumirat.

Ia menjelaskan, selain Kalapas Marwan, BNN juga menduga ada keterlibatan dua pejabat Lapas Nusakambangan dalam kasus ini. Mereka adalah, Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefudin dan Kepala Bina Pendidikan Fob Budhiyono. Terkait peran mereka, BNN masih mengembangkan. “Masih kita kembangkan sejauh mana keterlibatannya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Mabes Polri masih memberikan kesempatan kepada BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marwan. Menurut dia, pihak BNN belum belum ada laporan ke pihak Mabes Polri. “Hari ini belum ada, kita berikan kesempatan kepada BNN,” ujarnya.

Boy memastikan  Polri akan menidaklanjuti pemeriksaan terhadap Marwan kalau memang terdapat unsur penyuapan ataupun aliran dana dari narapidana narkotika kepada Marwan. “Begitu ada unsur-unsur penyuapan, pasti,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d7764bbc0621/patrialis-akui-ada-jaringan-narkoba-di-lapas

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"