..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

KEPUASAN CLIENT

Sebuah kepuasan client yang menggunakan Jasa kami merupakan modal utama law firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, sehingga kami akan bekerja dan client akan tersenyum

MEMBERIKAN SOLUSI

Didalam sebuah permasalahan yang dihadapi oleh client kami memberikan solusi

PELAYANAN YANG RAMAH

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki para staff yang ramah dan siap melayani.

PARTNERS YANG PROFESIONAL

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki partners yang profesional dan ahli dalam beberapa bidang hukum

PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA

Ridwan Syaidi Tarigan, seorang advokat yang juga diberikan kepercayaan dan amanah menjadi Ketua PPMI Cabang Jakarta Barat

Tampilkan postingan dengan label Jasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jasa. Tampilkan semua postingan

Biaya Pengacara



PAKET BIAYA
PENGACARA

Rp 4.000.000

Note:

  • Penanganan perkara sampai selesai di Pengadilan Agama

  • Uang Saku Pengacara Rp 300.000/sidang

  • Transportasi Rp 200.000/sidang

  • Perkara diluar wilayah DKI Jakarta ditentukan lain

  • Tidak termasuk biaya transportasi dan penginapan bila penugasan diluar DKI Jakarta

  • Perkara lingkup Pengadilan Negeri Rp 10.000.000

  • Hanya berlaku pada perkara Perceraian dan Permohonan

Rp 8.000.000

Note:

  • Penanganan perkara sampai selesai di Pengadilan Agama
  • Perkara diluar wilayah DKI Jakarta ditentukan lain
  • Tidak termasuk biaya transportasi dan penginapan bila penugasan diluar DKI Jakarta
  • Perkara lingkup Pengadilan Negeri Rp 18.000.000
  • Hanya berlaku pada perkara Perceraian dan Permohonan

Rp 15.000.000

Note:

  • Penanganan perkara sampai selesai diPengadilan Agama
  • Perkara diluar wilayah DKI Jakarta ditentukan lain
  • Tidak termasuk biaya transportasi dan penginapan bila penugasan diluar DKI Jakarta
  • Perkara lingkup Pengadilan Negeri Rp 23.000.000
  • Hanya berlaku pada perkara Perceraian dan Permohonan

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"