..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Syarat Selisih Sebagai Legal Standing Bertentangan Dengan Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang sudah memberikan jalan kemudahan bagi para partai politik dengan menurunkan ambang batas parlemen treshort dalam pengajuan pasangan calon, maka seharusnya Mahkamah juga bisa menghilangkan legal standing syarat pengajuan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah maka Pasal 158 UU No.10 Tahun 2016 sudah tidak relevan lagi dan harus dihapuskan karena sudah tidak sesuai lagi dan merugikan hak konstitusional para peserta Pemilukada untuk mencari keadilan hak konstitusional nya.

Hal ini juga bisa dikaitkan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pemungut suara Ulang saat pileg kemarin karena ada partai dalam pengisingan bakal calon anggota legislatif syara pemenuhan 30% perempuan tidak dijalankan.

Dan juga karena ada pasangan calon yang sudah ingkrah menjadi calon tapi tidak diikut sertakan dalam pemilihan kepala daerah maka dilakukan pemungutan suara ulang. 

Bila dalam Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022  yang menyatakan berwenang mengadili perkara sengketa hasil Pilkada yang mana tidak termuat dalam UUD 1945 maka sudah sepantasnya MK tidak boleh lagi berlindung dalam pasal 158. MK harus menyelesaikan perkara hingga pemeriksaan pokok perkara. 

Jangan sampe ada kesan MK juga sebagai penjaga konstitusi tetapi ternyata melakukan begal konstitusi dalam pelaksanaan pemeriksaan sengketa yang ditangani. Terlebih dengan sikap arogansi yang seakan akan tidak fokus dalam pemeriksaan apabila dianggap kelelahan.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"