..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Manuver DPR terkait Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji perundang-undangan dan DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang undang bersama Presiden.

Kedua fungsi ini memiliki peran dan fungsi yang harus saling kait mengkait,  suatu putusan Mahkamah Konstitusi bisa berlaku langsung apabila tidak ada penambahan frasa yang putusannya menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga bisa langsung tereksekusi, lalu bagaimana bila Mahkamah Konstitusi menambahkan suatu frasa maka harus dilegitimasi oleh DPR dan Presiden dengan melakukan perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi karena putusan Mahkamah bukan merupakan pengambil Alihan fungsi DPR dan sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah Final dan mengikat berdasarkan asas erga omnes

Tidak dipatuhinya putusan Mahkamah Konstitusi untuk ditindak lanjuti merupakan menjadi permasalahan hukum dimana Putusan MK dapat dikesampingkan dengan ada kepentingan dengan menggunakan hak konstitusional DPR dalam membuat suatu perundang-undangan.(open legal policy)

Hal ini juga pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang mana merubah suatu putusan Pendirian MK sendiri. Sehingga ini juga menjadi dasar pemikiran DPR untuk melakukan pembangkangan dengan dasar kepentingan politik DPR. 

Polemik ini menjadi sebuah catatan matinya suatu sistem demokrasi yang mana Putusan MK perihal syarat pengusungan calon pemimpinan Daerah telah dianggap baik sehingga bisa menimbulkan banyaknya calon yang ditawarkan ke masyarakat.

DPR tidak harus terburu buru melakukan perubahan Undang-undang sehingga pelaksanaan KPU bisa didasarkan UU no 10 Tahun 2016 Jo Putusan MK no.60 dan 70. 

Bila suatu lembaga Negara saling polemik dan memiliki kepentingan berbeda bagaimana dengan sistem demokrasi bisa berjalan dengan baik. Suatu pengambilan keputusan haruslah didasarkan kepentingan umum dan kebangsaan bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok tapi kepentingan kebangsaan.

Dr. RIDWAN SYAIDI TARIGAN SH MH 

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"