Polemik perihal pernyataan Ketua KPU menyatakan bahwa caleq terpilih tidak harus mundur bila mengikuti pilkada.
Pernyataan tersebut adalah berkesesuaian dengan putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. sehingga dugaan akan mempengaruhi hal dalam pilkada sangat tidak beralasan hukum. Hal berbeda bila menjadi anggota legislatif saat mendaftar harus mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi Calon yang ditetapkan KPU.
Sehingga hal yang tepat bila Anggota legislatif lah yang wajib mengundurkan dir, terlepas Apakah dia terpilih lagi atau tidak tapi pada saat pendaftaran statusnya adalah anggota legislatif aktif, bukan caleq terpilih (belum menjabat sebelumnya) karena belum memiliki hak dan kewenangan sebagai anggota DPR. bila pendaftaran calon dilakukan dibulan Agustus dan ditetapkan dibulan September 2024.
Lalu bagaimana status caleg terpilih bila pada tanggal 1 Oktober telah diangkat sumpah jabatan. Hal ini secara jelas karena ada status jabatan sebagai legislator maka seyogyanya mengundurkan diri, bila dikaitkan dengan kepala daerah yang tidak mengundurkan diri saat maju ke jenjang bursa pemilihan pemimpin yang lebih tinggi yaitu Pilgub maupun pilpres, dimana bupati,walikota,gubenur dan wakilnya tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga terjadi perbedaan dalam hal ini.
Dr.Ridwan Syaidi Tarigan SH MH