Bahwa sebuah lembaga Sertifikasi Profesi dibentuk oleh Perusahaan, Organisasi atau lembaga Diklat, bahwa sertifikasi pada hakekatnya berawal untuk kebutuhan lingkup perusahan atau lembaga diklat itu sendiri.
hal ini dimana bila perusahaan A bekerjasama dengan perusahaan B, dimana perusahaan A menginginkan karyawan perusahaan B memiliki sertifikat keahlian profesi, maka perusahaan A mengadakan LSP untuk menyertifikasi karyawan perusahaan B.
sudah banyak perusahaan baik dari sektor pariwisata, sektor industri, sektor kesehatan telah melaksanakan sertifikasi profesi bagi para tenaga kerja yang direkruit agar menjamin pelayanan yang baik sehingga dapat menumbuhkan peningkatan terhadap Perusahaan atau lembaga diklat.
Bahwa perlu kita pahami terbentuknya Badan Nasional Sertifikasi Profesi didirikan berdasarkan Undang undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dan diperkuat kedudukan strukturnya melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP.
Bahwa perlu kita pahami terbentuknya Badan Nasional Sertifikasi Profesi didirikan berdasarkan Undang undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dan diperkuat kedudukan strukturnya melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP.
Bahwa Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP), Ir. Sumarna F Abdurahman, M.Sc, telah mengeluarkan keputusan lisensi kepada Lembaga Serifikasi Profesi Pengacara Indonesia, dimana keputusan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Undang undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP.
Bahwa dengan telah ikut sertanya pengacara (Advokat) untuk dilakukan sertifikasi, maka sertifikasi tersebut berdasarkan permintaan dari perusahaan atau organisasi advokat, bahwa perlu digaris bawahi permintaan untuk melakukan sertifikasi bukan datang secara individu tetapi datang berdasarkan permintaan dari Perusahaan atau organisasi atau lembaga diklat tersebut berdasarkan kebutuhan yang dinginkan oleh perusahaan, organisasi atau Diklat..
Bahwa Advokat yang digaji oleh perusahaan berdasarkan Undang undang ketenagakerjaan dan telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan tersebut maka sebagaimana Pasal 18 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka berhak mendapatkan pengakuan, dan pengakuan tersebut berupa sertifikasi kompetensi kerja. hal ini sama dengan profesi, Dokter, Perawat, Bidan, Insiyur, ahli perjalan pariwisata, IT dll yang dimana bekerja untuk sebuah perusaan.
Bahwa sertifikasi profesi tidak dapat dilakukan secara keseluruhan, karena kembali lagi dengan sebuah kebutuhan yang diminta oleh Perusahaan untuk menilai bahwa advokat yang dipekerjakan berdasarkan UU ketenagakerjaan memiliki kompetensi kerja yang teruji dengan bukti sertifikat. sedangkan pengangkatan profesi dilakukan oleh organisasi profesi berdasarkan Undang-undang berlaku, apabila kita melihat profesi advokat maka urutannya harus dilihat berdasarkan Undang undang advokat, bila mengacu pada sistem pendidikan maka mengacu pada Undang undang Pendidikan Nasional dan bila seorang profesi direkruit oleh perusahaan atau lembaga pendidikan (Diklat) dan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan maka bila perusahaan membutuhkan advokat yang bersertifikat kompetensi kerja maka advokat tersebut harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan untuk menguji kompetensi karyawannya.
Hal ini tidak dapat disamakan dengan seseorang yang mengunakan jasa advokat secara perseorangan yang sedang bermasalah dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. hal tersebut mengacu pada undang undang advokat dan hukum perikatan.
sehingga dengan adanya Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara, maka Pimpinan Firma Hukum dapat meminta para Karywannya yaitu advokat untuk mengikuti pelatihan kerja untuk melihat kompetensi kerja para advokat yang mereka rekrut untuk bekerja di Firmanya dan untuk menerima honor yang pantas berdasarkan keahliannya.
Hal ini tidak dapat disamakan dengan seseorang yang mengunakan jasa advokat secara perseorangan yang sedang bermasalah dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. hal tersebut mengacu pada undang undang advokat dan hukum perikatan.
sehingga dengan adanya Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara, maka Pimpinan Firma Hukum dapat meminta para Karywannya yaitu advokat untuk mengikuti pelatihan kerja untuk melihat kompetensi kerja para advokat yang mereka rekrut untuk bekerja di Firmanya dan untuk menerima honor yang pantas berdasarkan keahliannya.