Pengertian
Hukum jaminan adalah kaidah atau peraturan hukum yang mengatur
ketentuan mengenai jaminan dari pihak debitur atau dari pihak ketiga bagi
kepastian pelunasan piutang kreditur atau pelaksanaan suatu prestasi. Dalam
kehidupan sehari-hari kita juga sudah sering mendengar istilah jaminan. Jaminan
dalam pengertian bahasa sehari-hari biasanya merujuk pada pengertian adanya
suatu benda atau barang yang dijadikan sebagai pengganti atau penanggung
pinjaman uang terhadap seseorang. Jadi pengertian jaminan secara umum adalah
suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang
antara kreditur dan debitur. Berdasarkan pengertian di atas, unsur-unsur yang
terkandung didalam perumusan hukum jaminan, yakni sebagai berikut:
1. Serangkaian ketentuan
hukum, baik yang bersumberkan kepada ketentuan hukum yang tertulis dan
ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan hukum jaminan yang tertulis
adalah ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, termasuk
yurisprudensi, baik itu berupa peraturan yang original (asli) maupun peraturan
yang derivatif (turunan). Adapun ketentuan hukum jaminan yang tidak tertulis
adalah ketentuan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan pembebanan utang suatu jaminan.
2. Ketentuan hukum
jaminan tersebut mengatur mengenai hubungan hukum antara pemberi jaminan
(debitur) dan penerima jaminan (kreditur). Pemberi jaminan yaitu pihak yang
berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu, yang menyerahkan suatu
kebendaan tertentu sebagai (benda) jaminan kepada penerima jaminan (kreditur).
3. Adanya jaminan yang
diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
4. Pemberian jaminan yang
dilakukan oleh pemberi jaminan dimaksudkan sebagai jaminan (tanggungan) bagi
pelunasan utang tertentu.
Jenis-jenis Hukum jaminan
· Jaminan Umum : Jaminan
yang lahir karena ditentukan oleh Undang-undang
· Jaminan Khusus :
Jaminan yang lahir karena perjanjian
· Jaminan Kebendaan:
Jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai ciri-ciri, yaitu
mempunyai hubungan langsung atas benda dari debitur, dapat dipertahankan
terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya, dan dapat diperalihkan.
· Jaminan Perorangan:
Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perseorangan, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur, terhadap harta kekayaan debitur semuanya.
Asas-asas Hukum Jaminan
1. Asas Publicitiet
Asas bahwa semua hak
baik hak tanggungan hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan.
Hak tanggungan: Objek
benda jaminan adalah tanah berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada
diatasnya maka aturan hukum dan yang mengaturnya adalah hak tanggungan.
Hak fidusia: Objek
jaminan adalah benda bergerak contoh: mobil, sepeda motor, perabot rumah
tangga. Benda yang akan menjadi jaminan masih tetap dikuasai. Aturan hukum yang
mengaturnya disebut lembaga Fidusia.
Benda yang akan
menjadi jaminan tapi tidak dikuasainya maka aturan hukum yang mengaturnya
disebut pengadaian
Hipotik: Hipotik
digunakan apabila benda yang sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal
20 ton.
Hak-hak yang dijadikan
sebagai jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing-masing instansi yang
berwenang terhadap benda tersebut. Kegunaan didaftarkan adalah supaya pihak
ketiga tahu bahwa benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau
dalam pembebanan hutang.
Asas publicitiet untuk
melindungi pihak ketiga yang beritikat baik
2. Asas Specialitiet
Bahwa hak tanggungan,
hak fidusia dan hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau
atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu. Secara
ringkas, Bahwa sesuatu benda yang akan dijaminkan sudah didaftarkan.
3. Asas Tidak Dapat
Dibagi
Yaitu
asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak
tanggungan, hak fidusia, hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
Contoh: A berhutang ke Bank 100 juta dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah
mobil. Tanah nilai taksirannya 100 juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta,
apabila hutang ini telah 50 % diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas
1 benda jaminan tapi dengan begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan
tidak bisa dibagi atau diambil.
Sistem Pengaturan Hukum Jaminan
Sistem Terbuka: Boleh disimpangi. Orang dapat melakukan hukum
perjanjian mengenai apapun juga baik yang sudah ada pengatur aturannya dalam
KUHPerdata (Nominat) maupun yang tidak diatur dalam KUHPerdata (Innominat).
Sistem Tertutup: Tidak Boleh disimpangi tunduk oleh
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengadakan hak-hak
jaminan baru selain yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Sumber Hukum Jaminan
· Buku ke II KUHPerdata:
Antara lain tentang gadai dan hipotik.
· Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), Terutama yang berkaitan Hipotik kapal laut
· Undang-undang No 5
tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok agrarian.
· Undang-Undang No 4
tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah.
· Undang-undang No 42
tahun 1949 tentang Fidusia.
· Undang-undang no 21
Tahun 1992 tentang pelayaran.
Fungsi Jaminan
Fungsi jaminan adalah sebagai sarana perlindungan bagi keamanan
atau kepastian pelunasan hutang debitur kepada kreditur. Jaminan secara yuridis
mempunyai fungsi untuk mengkover hutang. Oleh karena itu, jaminan di samping
faktor-faktor lain (watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi),
dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan untuk para kreditur dalam kepastian
atau pelunasan utang calon debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh
debitur.