..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Apakah dapat dipidana Ayah yang menculik Anak Kandung

Bahwa belum lama ini kita telah mendengar ada seorang ayah yang melakukan perampasan anak didalam pengasuhan Ibu Kandungnya berdasarkan Keputusan Pengadilan.

Sebelumnya haruslah kita mengkaji dulu apa yang dimaksud dengan Penculikan, Penculikan adalah kejahatan yang memiliki beberapa unsur pokok yakni :
Pertama : Membawa pergi seseorang dari tempat kediamanannya atau tempat tinggalnya sementara
Kedua : Membawa Pergi dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orangn lain atau untuk membuat dia dalam keadaan sengsara.

bila kita tinjau dengan Pasal 83 Undang Undang Perlindungan anak "Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."

Didalam pasal ini ada unsur menculik anak untuk diri sendiri, dapat dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan Paling lama 15 (lima Belas) tahun.

Lalu bagaimana bila yang melakukan penculikan itu adalah ayah kandung sendiri atau ibu kandung sendiri, maka harus dilihat terdahulu, apakah kedua orang tua kandungnya tersebut sudah bercerai atau belum, apabila sudah bercerai siapakah yang memiliki hak pengasuhan berdasarkan penetapan pengadilan dan bagaimana cara pengambilan anak dari salah satu orang tuanya yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Bahwa pertama bila kedua orang tua anak tersebut telah bercerai dan telah ditetapkan hak asuh berdasarkan keputusan pengadilan, maka kekuasaan hak merawat dan perkembangan anak menjadi tanggungjawab seorang Ibu bila Ibu kandunglah yang telah mendapatkan hak asuh. sehingga meskipun itu ayah kandung maka ia tidak berhak memindahkan anak dari rumah.

Kedua : Bagaimana proses pengambilan anak dari kekuasaan hak asuh dari seorang Ibu Kandung?

bila proses pengambilan tersebut dengan serangkaian tindak pidana yaitu memerintahkan seseorang atau beberapa orang dengan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan cara merampas anak tersebut dengan cara memaksa dan menganiaya seorang ibu (mantan Istrinya) maka hal ini sudah memenuhi unsur penculikan dengan kekerasan, walaupun itu berdasarkan perintah ayah kandungnya untuk mengambil dan memindahkan anak tersebut dari rumah ibunya.

kita juga dapat mengkaji sebuah unsur Pidana yang diatur dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP yang menerangkan :
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Maka setelah kita melihat unsur pada pasal 330 ayat (1) KUHP ini sudah dapat dinyatakan ayahnya yang telah dengan sengaja menarik anaknya dari kekuasaan yang menurut undang undang ditentukan atas dirinya (dimana ayah tidak diberikan hak asuh oleh pengadilan) atau dari pengawasan orang yang berwenang (Ibu kandung yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan)

Hal ini bukan mengenyampingkan 
Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menormakan bahwa kendatipun orangtua bercerai namun tetap berkewajiban (lebih dari sekadar hak, karena kata/frasa yang dipergunakan adalah “berkewajiban”) memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 

Dimana hal ini berbeda dengan cara tanggung jawab pemeliharaan tetapi perbuatan yang telah dilakukan dengan cara cara melawan hukum, sehingga walaupun itu adalah orang tua kandung tapi bila menggunakan cara cara melawan hukum maka dapat dipidana.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"