Bahwa belum lama ini
kita telah mendengar ada seorang ayah yang melakukan perampasan anak didalam
pengasuhan Ibu Kandungnya berdasarkan Keputusan Pengadilan.
Sebelumnya
haruslah kita mengkaji dulu apa yang dimaksud dengan Penculikan, Penculikan
adalah kejahatan yang memiliki beberapa unsur pokok yakni :
Pertama :
Membawa pergi seseorang dari tempat kediamanannya atau tempat tinggalnya
sementara
Kedua :
Membawa Pergi dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum
dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orangn lain atau untuk membuat dia dalam
keadaan sengsara.
bila kita
tinjau dengan Pasal 83 Undang Undang Perlindungan anak "Setiap orang yang
memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk
dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah)."
Didalam
pasal ini ada unsur menculik anak untuk diri sendiri, dapat dipidana dengan
Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan Paling lama 15 (lima Belas)
tahun.
Lalu
bagaimana bila yang melakukan penculikan itu adalah ayah kandung sendiri atau
ibu kandung sendiri, maka harus dilihat terdahulu, apakah kedua orang tua
kandungnya tersebut sudah bercerai atau belum, apabila sudah bercerai siapakah
yang memiliki hak pengasuhan berdasarkan penetapan pengadilan dan bagaimana
cara pengambilan anak dari salah satu orang tuanya yang diberikan hak asuh
berdasarkan penetapan pengadilan.
Bahwa
pertama bila kedua orang tua anak tersebut telah bercerai dan telah ditetapkan
hak asuh berdasarkan keputusan pengadilan, maka kekuasaan hak merawat dan
perkembangan anak menjadi tanggungjawab seorang Ibu bila Ibu kandunglah yang
telah mendapatkan hak asuh. sehingga meskipun itu ayah kandung maka ia tidak
berhak memindahkan anak dari rumah.
Kedua : Bagaimana proses pengambilan anak dari kekuasaan hak asuh dari seorang Ibu Kandung?
bila proses pengambilan tersebut dengan serangkaian tindak pidana yaitu memerintahkan seseorang atau beberapa orang dengan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan cara merampas anak tersebut dengan cara memaksa dan menganiaya seorang ibu (mantan Istrinya) maka hal ini sudah memenuhi unsur penculikan dengan kekerasan, walaupun itu berdasarkan perintah ayah kandungnya untuk mengambil dan memindahkan anak tersebut dari rumah ibunya.
kita juga dapat mengkaji sebuah unsur Pidana yang diatur dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP yang menerangkan :
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup
umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun”.
Maka setelah
kita melihat unsur pada pasal 330 ayat (1) KUHP ini sudah dapat dinyatakan
ayahnya yang telah dengan sengaja menarik anaknya dari kekuasaan yang menurut
undang undang ditentukan atas dirinya (dimana ayah tidak diberikan hak asuh
oleh pengadilan) atau dari pengawasan orang yang berwenang (Ibu kandung yang
diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan)
Hal ini bukan mengenyampingkan Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menormakan bahwa kendatipun orangtua bercerai namun tetap berkewajiban (lebih dari sekadar hak, karena kata/frasa yang dipergunakan adalah “berkewajiban”) memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Dimana hal ini berbeda dengan cara tanggung jawab pemeliharaan tetapi perbuatan yang telah dilakukan dengan cara cara melawan hukum, sehingga walaupun itu adalah orang tua kandung tapi bila menggunakan cara cara melawan hukum maka dapat dipidana.