..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

PENGANIAYAAN VS MENDIDIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Dalam dunia pendidikan, dimana seorang guru diberikan kewenangan dalam melakukan pendidikan baik secara keilmuan maupun akhlaq. dimana seorang pendidik bertanggungjawab atas pembinaan untuk membentuk generasi muda yang berprestasi, dan hal itu juga bukan hanya tanggungjawab sipendidik tetapi peran orang tua juga sangat dibutuhkan.

Banyak laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua murid kepada Guru, dikarena mencubit si anak, tindakan pelaporan yang dilakukan memang dapat dibenarkan secara hukum terkait Undang-undang Perlindungan Anak, tetapi disatu sisi seharusnya seorang penyidik tidak dapat melihat hukum secara kaca mata kuda, dimana harus dilihat sebab dan akibat dan tanggungjawab seorang pendidik.

Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.

Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.

PERAN SEORANG GURU
A.  Dalam Proses Belajar Mengajar
Sebagaimana telah di ungkapkan diatas, bahwa peran seorang guru sangar signifikan dalam proses belajar mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Yang akan dikemukakan disini adalah peran yang dianggap paling dominan dan klasifikasi guru sebagai:
1. Demonstrator
2. Manajer/pengelola kelas
3. Mediator/fasilitator
4. Evaluator

B.  Dalam Pengadministrasian
Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai:
1. Pengambil insiatif, pengarah dan penilai kegiatan pendidikan
2. Wakil masyarakat
3. Ahli dalam bidang mata pelajaran
4. Penegak disiplin
5. Pelaksana administrasi pendidikan

C.  Sebagai Pribadi
Sebagai dirinya sendiri guru harus berperan sebagai:
1. Petugas sosial
2. Pelajar dan ilmuwan
3. Orang tua
4. Teladan
5. Pengaman

D.  Secara Psikologis
Peran guru secara psikologis adalah:
1. Ahli psikologi pendidikan
2. Relationship
3. Catalytic/pembaharu
4. Ahli psikologi perkembangan

Pada saat seorang guru tidak dapat menjalankan fungsinya maka dia telah gagal sebagai seorang pendidik, dimana terlihat jelas bila pendidik hanya berfungsi sebagai pengajar sedangkan akhlaq siswa tidak dibenarkan maka berakibat banyak para siswa melakukan penyimpangan sosial yang sekarang sudah kita lihat sekarang ini terjadinya sex bebas ditingkatan siswa baik SD hingga SMA serta perbuatan lain yang berakibat pidana.

Maka apakah salah bila seorang pendidik melakukan mencubit kepada siswanya yang sudah berkali ditegur tidak juga digubris. disinilah letak fungsi seorang guru sebagai penegak disiplin.

Maka kasus yang dialami Nurmayani seorang guru di SMPN 1 Bantaeng merupakan preseden buruk yang dilakukan orang tua murid. dan kita berharap orang tua murid tidak ada lagi yang melakukan tindakan serupa.

Seorang guru tidak dapat melakukan penganiayaan fisik secara berlebihan seperti menampar maupun memukul yang berakibat fatal pada fisik seorang siswa tetapi bukan berarti dengan cara mencubit sebagai bentuk penegakan kedisiplinan dapat dianggap melakukan penganiayaan. 

sehingga tidaklah dapat dikatagori melakukan penganiayaan terhadap anak, dengan apa yang dilakukan oleh ibu Guru Nurmayani.


RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"