..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

KORBAN PENGGUNA PENYALAHGUNAAN NARKOBA TIDAK LAYAK DIPIDANA

Penyalahgunaan narkoba dapat dijerat dengan undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal ini pengguna merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba yang diperoleh mulai dari salah pergaulan maupun bujuk rayu dari para pengedar narkoba.

Bahwa korban penyalahgunaan narkoba semestinya bukan dihukum pidana tetapi dilakukan rehabilitas, karena penjara bukan tindakan tepat dalam penghapusan penyalahgunaan narkoba, efek jera yang dilakukan pemerintah adalah sudah baik dengan diterbitkannya perundang-undangan ini tapi dalam pelaksanaan sering kali menjadi permainan tawar menawar hukum,

Aparat penegak hukum yang dinahkodai bapak Budi Waseso sudah bekerja secara sangat baik dalam pemberantasan pengedaran narkoba, dengan melakukan pemberantasan pabrik pabrik pembuatan narkoba. sehingga sudah sangat tepat bila para pengedar dihukum mati dan untuk korban penyalahgunaannya dilakukan rehabilitasi bukan dijerat secara hukum pidana.

Dalam pengaturan hukum di Indonesia, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik maupun psikologis. dimana para pengedar narkoba melakukan berbagai cara agar produk narkoba yang diproduksinya dapat dikonsumsi oleh orang lain. sehingga pada saat targetnya sudah tercapai dengan adanya orang yang menjadi ketergantungan terhadap penyalahgunaan narkoba maka tugas negara adalah melakukan pencegahan dengan menangkap dan menghukum mati para pengedar dan terhadap korban penyalahgunaan narkoba dilakukan rehabilitasi total dan dilakukan pembekalan dan pemahaman agar mereka tidak lagi terbujuk rayu dalam mengkonsumsi narkoba.

Pasal 127 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah tidak layak lagi dipertahankan dengan mencantumkan ancaman hukuman, yang seharusnya memerintahkan negara melalui instansi terkait melakukan rehabilitasi dan pembekalan bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Didalam Pasal 1 Angka 13 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan bahwa pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunaan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.

Beberapa kejadian sering terungkap bahwa para korban penyalahgunaan menggunakan narkoba karena efek ketergantungan yang sudah dikonsumsi cukup lama, sedangkan ajakan BNN dalam mengajak para pengkonsumsi narkoba untuk melapor agar dapat direhabilitasi tetapi faktanya banyak masyarakat tidak berani melapor karena rasa takut dikenakan beberapa alasan, yang salahsatu alasan adalah mereka takut dijadikan target oleh oknum.

kesadaran hukum yang kurang ditingkat masyarakat tertutup dikarenakan rasa takut dan hal ini juga dapat terlihat ada beberapa oknum aparat penegak hukum yang malah menjadi pelindung bagi para pengedar narkoba, hal ini terungkap dimana kepala Satuan Reserse Narkoba Polres pelabuhan belawan AKP Ichwan Lubis menerima uang dari bisnis narkoba. tetapi bukan berarti para Penegak hukum tidak serius atau bermain main dengan hukum karena ini hanyalah oknum karena banyak para aparat yang memiliki hati nurani untuk melakukan pemberantasan pengedaran narkoba, dan sudah ada beberapa perkara dimana para korban penyalahgunaan narkoba tidak dihukum secara pidana tetapi dilakukan rehabilitas, maka atas dasar demikian sudah patut menurut saya para pengguna narkoba adalah korban yang tidak perlu dipidana tapi dilakukan rehabilitas dan diberikan pembekalan agar mereka tidak lagi menggulangi perbuatannya dalam mengkonsumsi penyalahgunaan Narkoba.





RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"