Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan peraturan yang melarang
leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah
yang menunggak kredit kendaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi
perusahaan pembiayaan.
Untuk diketahui, peraturan itu secara resmi dikeluarkan
pada 7 Oktober 2012. PMK tersebut tentu saja tidak serta merta membebaskan
nasabah dari tanggung jawab cicilannya. Hal itu disampaikan oleh beberapa
perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua dan empat yang ada di Jambi. Branch
Head Bussan Auto Finance (BAF), Sumawijaya mengatakan, peraturan kementerian
keuangan tersebut memang telah diterapkan di leasing BAF.
Namun Sumawiijaya
menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan tersebut, tetap membebankan nasabah
terhadap tanggung jawabnya dalam cicilan kendaraan yang diambil. “Keterangan
itu memang masih membingungkan nasabah, banyak berfikir mereka akan lepas dari
tanggung jawab,” ujarnya, Senin (24/2). Lanjutnya, sesuai peraturan, nasabah
yang melakukan pembelian motor melalui sistem kredit akan didaftarkan secara
fidusia. Peraturan fidusia maka itu akan didaftarkan ke Kemenkum HAM sehingga,
secara resmi perusahaan leasing dan konsumen bersangkutan saling terikat dan
memiliki perjanjian yang harus dijalani. “Misalkan untuk konsumen, mereka
nantinya akan mendapatkan sertifikat fidusia, dimana dalam perjanjian motor
yang telah dipegang atas nama mereka tidak boleh dialihkan sepihak,” sebutnya.
Untuk peralihan kendaraan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,
artinya nasabah melanggar dan melakukan tindakan pidana.
Dengan adanya
peraturan secara fidusia sendiri, kata Sumawijaya, leasing pun semakin kuat
dari sisi risiko kemacetan dan tunggakan. “Memang, bila menarik secara paksa
itu tidak diperbolehkan dan kita akan terkena sanksi, tetapi solusi dari setiap
permasalah nasabah pasti ada jalannya,” katanya. Dirinya mencontohkan, bila
nasabah tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotornya sesuai perjanjian,
pihak leasing pun melakukan analisis kembali, kendala apa yang menyebabkan
nasabah telat membayar. Sehingga leasing masih memberi toleransi satu sampai
tiga bulan asalkan nasabah memiliki itikat baik untuk membayar. “Dengan adanya
peraturan ini tingkat tunggakan pun berkurang dibandingkan dengan tahun 2012,
ditambah pula aturan BI yang menyebutkan DP minimal kredit kendaraan harus 20
persen dari harga kendaraan, yang membuat pemberian kredit pun semakin
potensial kepada nasabah yang mampu,” katanya seraya mengatakan tahun lalu BAF
mengalami penurunan untuk risiko gagal kredit. Keterangan serupa juga
disampaikan oleh salah satu anak perusahaan divisi lembaga keuangan Astra yang
bergerak dalam pembiayaan kendaraan bermobil, yaitu ACC Finance. Arif Maulana
selaku Branch Manager ACC Finance mengatakan, walau belum melegalkan sistem dan
peraturan Kemenkeu tersebut, peraturan baru ini tidak membiarkan nasabah untuk
tidak membayar angsuran. “Tetap harus membayar angsuran, peraturan tersebut
tidak untuk membuat perusahaan merugi, melainkan untuk memberikan kekuatan dari
sisi nasabah dan juga leasing,” ujarnya. Walau masih menggunakan sistem lama,
perusahaan pembiayaan Astra ini pun juga melihat kondisi lapangan terhadap
beberapa nasabah yang menunggak. Sistem penarikan tetap akan dijalani sesuai
peraturan dan kesepakantan antara perusahaan dan nasabah. “Biasanya kita harus
tahu dulu apa masalahnya nasabah telat bayar, mungkin ada kendala di
perekonomiannya, atau bisa saja ada kebutuhan mendadak sehingga menggunakan
uang yang harus dibayar ke perusahaan, semua itu pasti ada solusinya,”
terangnya.
sumber ;
http://id.berita.yahoo.com/leasing-dilarang-tarik-kendaraan-nasabah-102515720.html
http://id.berita.yahoo.com/leasing-dilarang-tarik-kendaraan-nasabah-102515720.html