..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Kartu Kredit Dominasi Pengaduan Sistem Pembayaran di BI

Mulai dari masalah bunga, hingga penagihan oleh debt collector.

Bank Indonesia (BI) mencatat, sejak Agustus 2013 sampai Januari 2014, pengaduan masyarakat terkait sistem pembayaran didominasi oleh kartu kredit. Dari 71 pengaduan yang masuk ke BI, sekitar 86 persen merupakan pengaduan terkait kartu kredit.

“Sebanyak 86 persen dari 71 pengaduan sepanjang Agustus 2013 sampai Januari 2014 adalah pengaduan terkait dengan kartu kredit,” kata Direktur eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi di Jakarta, Jumat (21/2).

Menurutnya, sebagian besar pengaduan kartu kredit ini terkait perhitungan besaran suku bunga, yang mana bunga kartu kredit terus berbunga apabila iurannya belum dibayar oleh nasabah. Padahal, bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya.

“Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga,” tutur Rosmaya.

Bukan hanya terkait masalah bunga, lanjut Rosmaya, persoalan lain di kartu kredit menyangkut penagih utang (debt collector). Menurutnya, banyak nasabah yang mempermasalahkan perilaku penagih utang yang kerap tak sopan saat menagih.Padahal, BI telah menerbitkan aturan yang melarang penagihan utang dilakukan di atas jam delapan malam.

Untuk menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat tersebut, BI telah melakukan sejumlah langkah. Misalnya, usai menerima laporan nasabah, BI akan mengonfirmasi laporan tersebut kepada pihak atau bank yang menjadi terlapor. “Bank yang bersangkutan nanti memberikan tanggapan, kemudian kami analisis,” katanya.

Jika diperlukan, lanjut Rosmaya, BI akan mempertemukan nasabah dengan bank tersebut. Menurutnya, BI telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan bank terkait laporan yang disampaikan.

Rosmaya mengatakan, selain pengaduan terkait kartu kredit, BI menerima pengaduan mengenai sistem pembayaran yang berkaitan dengan ATM dan transfer dana. Pengaduan terkait Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan transfer dana masing-masing sebesar empat persen.

Untuk pengaduan terkait pedagang valuta asing dan mengenai scripless securities settlement system (BI-SSSS), masing-masing sebanyak dua persen. Sedangkan pengaduan masyarakat terkait dengan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) adalah satu persen dan pengaduan lainnya sebesar satu persen.

Sedangkan permintaan informasi yang masuk ke BI sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 sebanyak 480 layanan. Dari jumlah itu, mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah mengenai penyediaan dan penyetoran uang yang mencapai 53 persen. Untuk permintaan informasi terkait uang elektronik sebanyak 41 persen.

Untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat yang masuk ke BI, Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, bank sentral telah membentuk divisi khusus untuk melindungi konsumen terkait sistem pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, divisi ini bertugas untuk memberikan edukasi, konsultasi dan fasilitasi bagi konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran.

Sejumlah instrumen yang masuk dalam jasa sistem pembayaran adalah pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/debet, uang elektronik serta penyediaan atau penyetoran uang rupiah. Perlindungan konsumen bagi pengguna jasa sistem pembayaran ini telah tertuang dalam aturan yang baru diterbitkan BI.

“Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran,” tutup Ronald.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"