..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

PENAGIHAN HUTANG

A. KLIEN PERUSAHAAN

  1. Jasa Penagihan Piutang Perusahaan terhadap Perusahaan Lain

  2. Jasa Penagihan Piutang Perusahaan terhadap Perorangan

  3. Outsourcing Tenaga Penagih

B. KLIEN PERORANGAN

  1. Jasa Penagihan Hutang Perusahaan terhadap Perorangan

  2. Jasa Penagihan Hutang Perorangan terhadap Orang lain

II. JASA PENGAMANAN

  1. Jasa Pengaman Perusahaan

  2. Jasa Pengaman Aset

  3. Jasa Pengaman Pribadi (Bodyguard)

  4. Jasa Pengaman Event

III. Jasa DDOS seperti E-mail bomb, server down (dedicated maupun yg dihosting, Hacker)penghapusan data2  penting secara virtual dan remote, pengambilan data2 penting secara virtual dan remote (Dengan catatan server yg dituju online 24 jam).

SISTEM PEMBAYARAN

Untuk Jasa Penagihan Hutang sistem pembayaran yang kami gunakan adalah sistem “Success Fee” berupa Persentase Dana yang dapat kami tagih. Succes Fee dibayar setelah tugas yang kami jalankan berhasil. Persentase Succes Fee dapat dinegosiasikan tergantung tingkat kesulitan yang dihadapi, tahap  awal klien hanya di bebankan biaya operasional 2,5% dari nilai tagihan.

Sedang untuk Jasa pengaman dapat dinegosiasikan sesuai dengan tingkat kesulitan yang akan dihadapi.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"