..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

48 Perusahaan Belum Membayar THR Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan hingga H-1 menjelang lebaran masih ada 48 perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menjelaskan, perusahaan yang melummembayar THR karyawan sebagian besar berada di Jawa Timur.

"Dari data posko pengaduan THR KSPI di Jawa timur ada 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh," kata Said kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/8/2013).

Said berpendapat bahwa posko pengaduan THR dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja tidak efektif dan justru hanya basa basi saja. Sebab, ternyata posko tersebut tidak mampu mendesak perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawannya. 

Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang pemberian THR, agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. 

Organisasi itu sekaligus menyatakan dengan tegas pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan. Keinginan KSPI, isi dari regulasi tersebut adalah salah satu pasalnya harus menyatakan pemberian sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR seperti pengusaha yang tidak membayar upah minimum, dikenakan pidana satu tahun penjara.

"Alasan maraknya pengusaha tidak bayar THR seperti kasus 2.500 buruh di beberapa perusahaan karena pengusaha tidak wajib bayar THR karena tidak ada sangsi bila tidak bayar," tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7 dan pengusaha yang sedang berselisih dengan buruh atau konflik maka THR buruh tidak dibayarkan.

"Maka dari itu KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak bayar THR (Izin jam kerja malam, Izin pengunaan tenaga kerja asing, Izin pengunaan pekerja kontrak dll)," jelasnya.

Editor : Bambang Priyo Jatmiko




RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"