1. Apa
sih yang dimaksud dengan Karyawan Kontrak ?
Karyawan Kontrak diartikan
secara hukum adalah Karyawan dengan status bukan Karyawan tetap atau dengan
kalimat lain Karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar
kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan pemberi kerja.
Dalam istilah hukum
Karyawan kontrak sering disebut “Karyawan PKWT”, maksudnya Karyawan dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Secara hukum dikenal 2
(dua) macam Karyawan yaitu Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap atau
karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
2. Apa dasar hukum Karyawan PKWT ?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja
dibuat untuk waktu tertentu atau
untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu
pekerjaan tertentu.
3. Jenis Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan Karyawan Kontrak ?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan :
1). Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya
akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2).
Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan
yang besifat tetap.
4. Apa sih yang dimaksud dengan pekerjaan yang besifat tetap dan
pekerjaan yang bersifat sementara ?
Berdasar Penjelasan Pasal 59
ayat (2) menjelaskan :
"Yang dimaksud dengan
pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah
pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak
dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu
perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman."
Pekerjaan yang bukan
musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi
tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses
produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya
suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan
pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat
menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.
5. Ada nggak pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi Karyawan
Kontrak ?
Ada, berdasarkan UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 59 ayat (4) yang
menyatakan :
“Perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”
Dan Pasal 59 ayat (6) yang
menyatakan :
“Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentuyang lama,
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali
dan paling lama 2 (dua) tahun.”
So, Karyawan Kontrak dapat
di kontrak atau di ikat maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun.
Namun apabila Pengusaha
merasa cocok dengan kinerja Karyawan Kontrak, dapat
dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan
sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun.
6. Apa akibat hukum bagi Pengusaha yang mempekerjakan Karyawan
Kontrak namun tidak seperti aturan diatas ? misal contoh kasus, ada Karyawan
yang di kontrak 5 (lima) tahun itu gimana tuh?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
“Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu”.
Berdasar aturan hukum
tersebut maka jika ada Karyawan yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Karyawan
secara otomatis hukum, setelah 3 (tiga) bulan waktu ia bekerja menjadi Karyawan
tetap.
7. Teman saya bekerja di sebuah Restoran dengan status Kontrak 1
(satu) tahun dan katanya dapat diperpanjang, pada awal masuk kerja dia disuruh
menjalani Masa Percobaan.
Apa tuh Masa Percobaan ?
Masa Percobaan adalah masa
atau waktu Karyawan Baru di nilai oleh Perusahaan. Penilaian ini menentukan
apakah Karyawan Baru tersebut cocok/sesuai dengan pekerjaan yang di berikan
oleh Perusahaan. Dalam Masa Percobaan ini akan menentukan apakah Karyawan Baru
akan diangkat menjadi Karyawan Tetap atau malah tidak diterima menjadi Karyawan.
Oh iya, perlu dijelaskan
bahwa Masa Percobaan tidak dapat di terapkan pada Karyawan Kontrak/PKWT. Hal
ini berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1)
dan (2) yang menyatakan :
1) Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
2) Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja
dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang
disyaratkan batal demi hukum.
Jadi, Karyawan Kontrak yang di minta oleh Perusahaan
Restoran untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak
benar.
8. Berapa lama maksimal waktu “Masa Percobaan” ?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60 yang menyatakan :
“Perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling
lama 3 (tiga) bulan.”
9. Bolehkah Pengusaha mengubah status Karyawan dari Karyawan Tetap
menjadi Karyawan Kontrak ?
Pengusaha tidak boleh
mengubah status Karyawan sak penak udel’e dewe. Apabila itu
dilakukan akan melanggar hukum.
Secara aturan hukum tidak
mengatur Eksplisit mengenai hal ini, namun justifikasi yang dapat disampaikan
adalah bahwa status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak
adalah sama saja dengan penurunan status.
Penurunan status Karyawan
dari Tetap menjadi Kontrak adalah masuk kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
sepihak dari Perusahaan dan dalam satu waktu yang sama Pengusaha mengangkat
Karyawan (Tetap) tersebut menjadi Karyawan Kontrak.
10. Apabila misal si “A” di kontrak Perusahaan 2 (dua) tahun dari
tanggal 5 Juli 2010 sampai dengan 4 Juli 2012. Namun karena faktor “like
& dislike” dari Pimpinan Perusahaan, maka Perusahaan menghentikan
si “A” secara sepihak pada 2 Januari 2011.
Bagaimana mana aturan
hukumnya tuh ?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
Pasal 60 menyatakan :
Perjanjian kerja berakhir
apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
c.
adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau
kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang
dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka berdasar aturan hukum
di atas, si “A” berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’
dikalikan 17 (tujuh belas).
17 (tujuh belas) adalah
jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani si “A”.
Misal si “A” gaji perbulan
adalah Rp. 1.300.000,- maka Ganti rugi yang diterima si “A” adalah Rp.
22.100.000,-.
1. Apa
sih yang dimaksud dengan Karyawan Kontrak ?
Karyawan Kontrak diartikan
secara hukum adalah Karyawan dengan status bukan Karyawan tetap atau dengan
kalimat lain Karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar
kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan pemberi kerja.
Dalam istilah hukum
Karyawan kontrak sering disebut “Karyawan PKWT”, maksudnya Karyawan dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Secara hukum dikenal 2
(dua) macam Karyawan yaitu Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap atau
karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
2. Apa dasar hukum Karyawan PKWT ?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja
dibuat untuk waktu tertentu atau
untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu
pekerjaan tertentu.
3. Jenis Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan Karyawan Kontrak ?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan :
1). Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya
akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2).
Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan
yang besifat tetap.
4. Apa sih yang dimaksud dengan pekerjaan yang besifat tetap dan
pekerjaan yang bersifat sementara ?
Berdasar Penjelasan Pasal 59
ayat (2) menjelaskan :
"Yang dimaksud dengan
pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah
pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak
dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu
perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman."
Pekerjaan yang bukan
musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi
tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses
produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya
suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan
pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat
menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.
5. Ada nggak pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi Karyawan
Kontrak ?
Ada, berdasarkan UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 59 ayat (4) yang
menyatakan :
“Perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”
Dan Pasal 59 ayat (6) yang
menyatakan :
“Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentuyang lama,
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali
dan paling lama 2 (dua) tahun.”
So, Karyawan Kontrak dapat
di kontrak atau di ikat maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun.
Namun apabila Pengusaha
merasa cocok dengan kinerja Karyawan Kontrak, dapat
dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan
sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun.
6. Apa akibat hukum bagi Pengusaha yang mempekerjakan Karyawan
Kontrak namun tidak seperti aturan diatas ? misal contoh kasus, ada Karyawan
yang di kontrak 5 (lima) tahun itu gimana tuh?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
“Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu”.
Berdasar aturan hukum
tersebut maka jika ada Karyawan yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Karyawan
secara otomatis hukum, setelah 3 (tiga) bulan waktu ia bekerja menjadi Karyawan
tetap.
7. Teman saya bekerja di sebuah Restoran dengan status Kontrak 1
(satu) tahun dan katanya dapat diperpanjang, pada awal masuk kerja dia disuruh
menjalani Masa Percobaan.
Apa tuh Masa Percobaan ?
Masa Percobaan adalah masa
atau waktu Karyawan Baru di nilai oleh Perusahaan. Penilaian ini menentukan
apakah Karyawan Baru tersebut cocok/sesuai dengan pekerjaan yang di berikan
oleh Perusahaan. Dalam Masa Percobaan ini akan menentukan apakah Karyawan Baru
akan diangkat menjadi Karyawan Tetap atau malah tidak diterima menjadi Karyawan.
Oh iya, perlu dijelaskan
bahwa Masa Percobaan tidak dapat di terapkan pada Karyawan Kontrak/PKWT. Hal
ini berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1)
dan (2) yang menyatakan :
1) Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
2) Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja
dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang
disyaratkan batal demi hukum.
Jadi, Karyawan Kontrak yang di minta oleh Perusahaan
Restoran untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak
benar.
8. Berapa lama maksimal waktu “Masa Percobaan” ?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60 yang menyatakan :
“Perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling
lama 3 (tiga) bulan.”
9. Bolehkah Pengusaha mengubah status Karyawan dari Karyawan Tetap
menjadi Karyawan Kontrak ?
Pengusaha tidak boleh
mengubah status Karyawan sak penak udel’e dewe. Apabila itu
dilakukan akan melanggar hukum.
Secara aturan hukum tidak
mengatur Eksplisit mengenai hal ini, namun justifikasi yang dapat disampaikan
adalah bahwa status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak
adalah sama saja dengan penurunan status.
Penurunan status Karyawan
dari Tetap menjadi Kontrak adalah masuk kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
sepihak dari Perusahaan dan dalam satu waktu yang sama Pengusaha mengangkat
Karyawan (Tetap) tersebut menjadi Karyawan Kontrak.
10. Apabila misal si “A” di kontrak Perusahaan 2 (dua) tahun dari
tanggal 5 Juli 2010 sampai dengan 4 Juli 2012. Namun karena faktor “like
& dislike” dari Pimpinan Perusahaan, maka Perusahaan menghentikan
si “A” secara sepihak pada 2 Januari 2011.
Bagaimana mana aturan
hukumnya tuh ?
Berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
Pasal 60 menyatakan :
Perjanjian kerja berakhir
apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
c.
adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau
kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang
dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka berdasar aturan hukum
di atas, si “A” berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’
dikalikan 17 (tujuh belas).
17 (tujuh belas) adalah
jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani si “A”.
Misal si “A” gaji perbulan
adalah Rp. 1.300.000,- maka Ganti rugi yang diterima si “A” adalah Rp.
22.100.000,-.