Dalam perkara yang ditindaklanjuti oleh Panwalu DKI secara jelas telah membuktikan Rhoma Irama Penyanyi dangdut senior dapat diduga telah melanggar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan, penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah atau partai politik adalah pelanggaran pidana. Hukuman maksimalnya 18 bulan penjara.
Berdasarkan
bukti video berdurasi tujuh menit yang dimiliki Panwaslu, Rhoma mengajak jemaah
masjid Al-Isra Tanjung Duren Jakarta Barat tak memilih Jokowi-Ahok karena ras
dan agama Ahok, serta agama orang tua (ibunya) Jokowi diceritakan oleh Rhoma
Irama adalah beragama non muslim.
hal
ini merupakan sebuah fakta telah terjadinya sebuah delik pidana selain UU No.
32 Tahun 2004 yaitu dia (Rhoma Irama) dapat pula dikenakan Pasal 310 KUHP dan
dapat dijerat dengan Pidana Penjara maksimal 16 bulan penjara.
Sebuah
bukti yang telah ada tetap saja dibantah oleh Rhoma Irama, dan dia tidak juga
menyesali perbuatannya dengan cara meminta maaf, tetapi Orang tua (ibu) Jokowi
telah memaafkan sikap dan tuduhan yang disangkutkan dirinya, tetapi bukan
berarti menghapuskan sebuah delik pidana yang telah dilakukan rhoma, apabila
memang terbukti rhoma dinyatakan bersalah nantinya dalam pemeriksaan hukum yang
berlaku di Indonesia maka dia (rhoma) harus haruslah melaksanakan hukuman
tersebut.
Sebagai
seorang muslim memang benar kita harus saling mengingatkan tetapi apakah dengan
melakukan dakwah yang bermuara fitnah hal tersebut dapat dibenarkan. (ridwan)