Banyak para karyawan/pekerja ketakutan untuk membentuk serikat pekerja dikarenakan akan mendapatkan intimidasi dari pihak pengusaha yang akan mengancam mereka akan diberhentikan atau diberikan sanksi berat, hal ini terjadi pula dengan para pekerja PT. Global International Foods, dimana para pekerja yang telah bergabung dengan serikat pekerja PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) mendapat intimidasi PHK sepihak oleh Pengusaha, mereka dinyatakan telah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut dikarenakan telah bergabung dengan PPMI.
Ketua DPC PPMI Kota Jakarta Barat, Ridwan Syaidi Tarigan, SH yang mendapat pengaduan hal tersebut menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat menghalangi seorang karyawan membentuk serikat pekerja sebagaimana pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan secara jelas pula sesuai dengan pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja menyatakan bahwa Pekerja/buruh berhak membentuk serikat pekerja. dan sebagaimana Pasal 42 UU No. 21 Tahun 2000 menyebutkan "(1)Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Ketua PPA PPMI PT. Global International Foods menyatakan bahwa dirinya beserta para anggota mendapatkan Intimidasi dari Pihak Perusahaan dan kami memiliki bukti SMS yang dikirimkan kekami. apa salah kami apakah kami tidak boleh berserikat dan berkumpul padahal secara jelas UUD 1945 telah tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak berserikat dan berkumpul ini kok malah perusahaan yang tidak memperbolehkan, padahal terbentuk/tergabungnya kami diserikat pekerja bukan sebagai lawan tetapi sebagai mitra perusahaan agar terciptanya perusahaan yang sehat dan berkembang dan apabila perusahaan majukan kami juga bisa sejahterah.