..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

PK Abu Bakar Ba'asir


PENINJAUAN KEMBALI

Terhadap :
Putusan Mahkamah Agung No. 1117 K/PID/2005 tanggal 3 Agustus 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta No. 46/PID/2005/PT. DKI , tanggal 11 Mei 2005 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel. tanggal 28 Pebruari 2005.

Atas Nama Terpidana

ABU BAKAR BA’ASIR
==================================================================
Jakarta, 23 Nopember 2005

Kepada Yang Terhormat
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di-
JAKARTA

Dengan Hormat,

Perkenankan kami, Tim Pembela Kasus Abu Bakar Ba’asyir (TPABB) semuanya Advokat, yang berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama ABU BAKAR BA’ASYIR alias ABDUS SOMAD alias ABU BAKAR BA’ASYIR beralamat di Ngruki Rt. 004/017 Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal tertanggal 25 Oktober 2005 (terlampir),

untuk selanjutnya disebut Sebagai--------------------PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI.

PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan ini mengajukan permohonan peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1117/K/PID/2005 tanggal 03 Agustus 2005 jo.Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.46/PID/2005/PT.DKI., tanggal11 Mei 2005 jo.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1783/pid.b/2004/PN.Jak-Sel., tanggal 28 Februari 2005, yang amar Putusan-nya berbunyi sebagai berikut:

I.      Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No . 1117 K/PID/2005 tanggal 3 Agustus 2005

MENGADILI:

1.    Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut;
2.    Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi : I. JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN dan II. Terdakwa. ABU BAKAR BA’ASYIR alias ABDUS SOMAD alias ABU BAKAR BA’ASYIR terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut;

Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);


RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"