..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

B. Tentang Keterlibatan Pemboman di Bali
1.    Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 547/Pid.B/2003/Pn.Jkt.Pst terungkap fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi,yaitu saksi Abdul Aziz alias Imam Samudra alias Abu Umar alias Herri alias Hendri alias Kudama, saksi M Rozy alias Amrozy dan Mukhlas alias Ali Gufron. Para saksi tersebut dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan:
-        Terdakwa tidak pernah terlibat dalam peristiwa pengeboman di Paddy’s Club dan Sari Cafe Kuta Bali pada tanggal 12 Oktober 2002;
-        Bahwa benar para saksi pernah mendengarkan ceramah terdakwa di Malaysia, akan tetapi ceramah terdakwa menurut para saksi membosankan/ tidak menarik.
2.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 K/Pid/2004 tertanggal 1 Maret 2004 pemohon peninjauan kembali dinyatakan bersalah secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa :
-        membuat surat palsu ;
-        masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Untuk itu terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
3.    Bahwa fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan perkara nomor 547/Pid.B/2003/Pn.Jkt.Pst tersebut ditentang oleh fakta yang dijadikan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1783/Pid.B /2004/PN jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 46/Pid.2005/PT.DKI tertanggal 11 Mei 2005 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1117 K/PID/2005, yaitu (vide halaman 245 s/d 246) :
“ Menimbang, bahwa oleh karena itu pertanyaan Amrozy bersama Utomo Pamungkas ketika menghadap terdakwa dengan ucapan “ bagaimana kalau kawan-kawan mengadakan acara di Bali?” Kemudian dijawab oleh terdakwa dengan ucapan : “ terserah kalian karena kalian yang tahu dilapangan “, Maksud dari kata-kata “acara di Bali” tiada lain melainkan peledakan Bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, sedangkan maksud kata-kata :” terserah kalian karena kalian yang tahu dilapangan “, kata kalian adalah para pelaku pelaksanaan bom tersebut, termasuk, para penghadap”.

“Menimbang, bahwa majelis hakim mengambil kesimpulan atas makna kalimat diatas , berdasarkan pertimbangan bahwa :
1.    bahwa setelah Utomo Pamungkas dan Amrozy menghadap terdakwa, mereka bersama pelaksana lainnya langsung ke Bali mempersiapkan pelaksanaan peledakan bom.
2.    tidak ada acara lain yang terbukti di persidangan yang dilakukan para penghadap setelah menghadap terdakwa, melainkan hanya mempersiapkan peledakan bom tersebut.
3.    terdakwa sudah memahami yang dimaksud dengan acara di Bali adalah peledakan bom, karena itu terdakwa tidak menanyakan lagi apa yang dimaksud dengan acara dan langsung menjawab terserah kalian.
“Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pengadilan negeri, kata-kata terdakwa dimaksud merupakan bentuk pemufakatan jahat antara terdakwa penghadap (Amrozy dan Utomo Pamungkas) bersama pelaksana lainnya untuk melakukan kejahatan berupa peledakan Bom Bali.
4.    Bahwa pertimbangan tersebut dimuat lagi didalam putusan aquo halaman 251 s/d halaman 252 untuk membuktikan unsur permufakatan jahat dari dakwaan jaksa penuntut umum.
5.    Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan putusan aquo adalah keterangan saksi Utomo Pamungkas yang dikutip dari Berita Acara Pemeriksaan di muka penyidik, bukanlah keterangan yang disampaikan dimuka persidangan perkara aquo.
6.    Bahwa keterangan saksi Utomo Pamungkas tersebut hanyalah satu-satu alat bukti yang dijadikan dasar pertimbangan putusan aquo, dan pertimbangan aquo telah bertentangan dengan asas hukum UNUS TESTIS NULLUS TESTIS (SATU SAKSI BUKAN SAKSI).
7.    Bahwa yang menjadi substansi pertentangan adalah tuduhan keterlibatan pemohon peninjauan kembali dalam peristiwa Bom Bali.
8.    Bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan diatas, maka terbukti telah terjadi pertentangan hukum terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang lain tentang subtansi masalah yang sama sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal 263 ayat (2) b KUHAP.

III.   PUTUSAN DENGAN JELAS MEMPERLIHATKAN SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA.
1.    Bahwa apa yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1783/Pid.B /2004/PN jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 46/Pid.2005/PT.DKI tertanggal 11 Mei 2005 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1117 K/PID/2005 ternyata terdapat kehilafan dan kekeliruan sehingga menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali bersalah dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
2.    Bahwa dalam putusan aquo Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang”. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan kembali dikaitkan dengan tuduhan terlibat Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 didasarkan keterangan SAKSI TUNGGAL UTOMO PAMUNGKAS, yang dikutip dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi di muka Penyidik Polri.
3.    Bahwa keterangan saksi TUNGGAL Utomo Pamungkas menerangkan bahwa adanya pembicaraan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Amrozy dimana isinya Amrozy bertanya : “ bagaimana kalau kawan-kawan mengadakan acara dibali”, dan dijawab terdakwa : terserahlah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi dilapangan” (vide halaman 173 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 3 Maret 2005 baris 14 s/d 18). Kemudian keterangan saksi TUNGGAL ini dijadikan pertimbangan dalam putusan aquo (vide halaman 245 s/d 246 dan halaman 251 s/d 252).
4.    Bahwa keterangan saksi TUNGGAL Utomo Pamungkas semata-mata keterangan yang dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dimuka penyidik, BUKANLAH KETERANGAN SAKSI DIMUKA PERSIDANGAN.
5.    Bahwa selain keterangan saksi TUNGGAL tersebut tidak ada bukti lain yang mendukung pertimbangan putusan aquo, sehingga pertimbangan putusan aquo telah melanggar asas UNUS TESTIS NULLUS TESTIS (SATU SAKSI BUKAN SAKSI).
6.    Bahwa pertimbangan dalam putusan aquo telah terbukti secara tegas bertentangan dengan :
-        Ketentuan pasal 185 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana menjelaskan “ keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. “
-        Ketentuan pasal 185 ayat 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana menjelaskan “ keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya “
-        Ketentuan pasal 6 ayat 2 Undang – undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman menjelaskan “ tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya “
7.    Bahwa selain itu pertimbangan aquo dibantah dengan adanya bukti baru (novum) yaitu surat pernyataan keterangan kesaksian Amrozy tertanggal 24 Maret 2005 yang menerangkan bahwa :
1)    Bahwa saya (Amrozi) tidak pernah menolak untuk menjadi saksi dalam sidang Perkara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ( Pemohon Peninjauan Kembali)
2)    Bahwa pernyataan atau ungkapan yang dinisbahkan kepada Mubarok bahwa “Saya (Amrozi) telah memberitahukan kepadanya bahwasannyaUstadz Abu Bakar Ba’asyir menyatakan “terserah kalian karena kalian yang mengerti lapangan” hal ini adalah sesuatu yang diada-adakan dan bohong belaka, dan saya tidak pernah berbicara tentang bom dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir (Pemohon Peninjauan Kembali), dan tidak pernah sama sekali melontarkan kata-kata seperti itu baik kepada Mubarok maupun yang lainnya.
3)    Bahwa saya (Amrozi) senantiasa siap untuk menjadi saksi dalam perkara Ustadz Abu Bakar Baa’syir jika diperlukan keterlibatan terdakwa terhadap pemboman di bali adalah tidak benar
8.    Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara aquo telah melakukan kekhilafan dan keleliruan yang nyata dalam memutus perkara aquo sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) c KUHAP.
9.    Bahwa Majelis Hakim perkara aquo juga tidak mempertimbangkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( In Kracht van gewisde)

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI memohon kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk berkenan memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
2.    Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No.1117.tanggal 03 Agustus 2005 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta No. 46/PID/2005/PT.DKI; tanggal 11 Mei 2005 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1783/Pid.B/2004/PN.Jak. sel; tanggal 28 Februari 2005.
3.    Membebaskan ABU BAKAR BA’ASYIR serta merehabilitasi nama baiknya dan mengembalikan hak-haknya secara penuh seperti semula.
4.    Menunda eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung No. 1117 K/PID/2005 tanggal 3 Agustus 2005 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta No. 46/PID/2005/PT.DKI; tanggal 11 Mei 2005 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1783/Pid.B/ 2004/PN-Jaksel; tanggal 28 Februari 2005.

Demikian Permohonan Peninjauan Kembali ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya Permohonan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, kami mengucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
TIM PEMBELA KASUS ABU BAKAR BA’ASYIR,


Mohammad Assegaf,SH.,  Munarman, SH.,  A.Wirawan Adnan, SH.,  H. Achmad Michdan, SH.  
M. Lutfie Hakim, SH, .  Syamsul Bahri, SH. Mahendradata,SH.,  Ahmad Kholid,SH  
Heri Susanto,SH., Gilroy Arinoviandi, SH.,  Muanas, SH.,  Rita, SH.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"