4.1 TERDAPAT KEADAAN BARU ( NOVUM )
a. Surat Pernyataan Keterangan Kesaksian Amrozi Tertanggal 24 Maret 2005
1. Bahwa salah satu pertimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 3 Maret 2005 adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi Utomo Pamungkas dimuka penyidik Mabes Polri. Semua keterangan saksi Utomo Pamungkas yang dijadikan pertimbangan putusan aquo didapat majelis hakim dari mengutip berita acara pemeriksaan saksi dihadapan penyidik. Pada halaman 173 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel tanggal 3 Maret 2005 baris 14 s/d 18 terdapat keterangan sebagai berikut:
“ Bahwa dalam percakapan tersebut sekitar antara Ashar dan Magrib bertempat dirumah terdakwa, Amrozy sempat bertanya pada terdakwa ““
Bagaimana kalau kawan-kawan mengadakan acara di Bali”, lalu dijawab oleh terdakwa, “terserahlah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi dilapangan”.
2. Bahwa tidak ada satupun saksi maupun alat bukti lain yang menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa pembicaraan antara terdakwa dengan Amrozy seperti didalam putusan aquo.
3. Bahwa ternyata didalam perkembangan selanjutnya, terdapat keadaan baru yang berupa bukti baru ( Novum ) yang membantah adanya peristiwa percakapan antara terdakwa (pemohon peninjauan kembali) dengan Amrozy seperti pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aquo. Novum tersebut berupa surat pernyataan keterangan kesaksian Amrozy tertanggal 24 maret 2005 yang menerangkan :
1. Bahwa saya (Amrozi) tidak pernah menolak untuk menjadi saksi dalam sidang Perkara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ( Pemohon Peninjauan Kembali)
2. Bahwa pernyataan atau ungkapan yang dinisbahkan kepada Mubarok bahwa “Saya (Amrozi) telah memberitahukan kepadanya bahwasannya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyatakan “terserah kalian karena kalian yang mengerti lapangan” hal ini adalah sesuatu yang diada-adakan dan bohong belaka, dan saya tidak pernah berbicara tentang bom dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir (Pemohon Peninjauan Kembali), dan tidak pernah sama sekali melontarkan kata-kata seperti itu baik kepadaMubarok maupun yang lainnya.
3. Bahwa saya (Amrozy) senantiasa siap untuk menjadi saksi dalam perkara Ustadz Abu Bakar Baa’syir jika diperlukan.
4. Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terungkap suatu keadaan baru (novum) sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
b. Keterangan Saksi
1. Bahwa Pemohon Peninjuan kembali juga mengajukan saksi 2 orang saksi sebagai novum. Kedua orang saksi tersebut adalah Saksi Mirzen SH dan Saksi Qadhar Faisal yang merupakan kuasa hukum Amrozy.
2. Bahwa para saksi pada saat menemui Amrozy di Lembaga Pemasyarakatan,mendengarkan dan melihat sendiri bahwa Amrozy pada tanggal 24 maret 2005 telah membuat surat pernyataan keterangan kesaksian yang berisi pernyataan :
1. Bahwa saya (Amrozi) tidak pernah menolak untuk menjadi saksi dalam sidang Perkara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ( Pemohon Peninjauan Kembali.
2. Bahwa pernyataan atau ungkapan yang dinisbahkan kepada Mubarok bahwa “Saya (Amrozi) telah memberitahukan kepadanya bahwasannya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyatakan “terserah kalian karena kalian yang mengerti lapangan” hal ini adalah sesuatu yang diada-adakan dan bohong belaka, dan saya tidak pernah berbicara tentang bom dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir (Pemohon Peninjauan Kembali), dan tidak pernah sama sekali melontarkan kata-kata seperti itu baik kepada Mubarok maupun yang lainnya.
3. Bahwa saya (Amrozi) senantiasa siap untuk menjadi saksi dalam perkara Ustadz Abu Bakar Baa’syir jika diperlukan. “
3. Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terungkap suatu keadaan baru (novum) sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP
4. Bahwa demi terciptanya upaya pengungkapan kebenaran materil dan demi keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali Meminta Majelis Hakim Peninjauan Kembali untuk memanggil dan memeriksa sdr Amrozy, sdr. Mirzen, SH dan sdr. Qadhar Faisal dimuka persidangan.
4.2 ADANYA PERTENTANGAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP YANG LAIN TENTANG SUBTANSI MASALAH YANG SAMA
A. Tentang Amir Jema’ah Islamiyah
1. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 547/Pid.B/2003/Pn.Jkt.Pst jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 K/Pid/2004 Tertanggal 1 Maret 2004 memutuskan tentang Pemohon Peninjauan Kembali tidak terlibat dengan Jema’ah Islamiyah apalagi menjabat sebagai Amir (pemimpin) Jema’ah Islamiyah. Adapun penjelasan dalil diatas adala sebagai berikut :
a) Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 547/PID.B/2003/PN.JKT. PST tertanggal 02 September 2003 (vide halaman 182) menerangkan hal-hal sebagai berikut :
“ Menimbang bahwa terhadap pertanyaan hukum tentang kedudukan Terdakwa sebagai amir (pemimpin) Jema’ah Islamiyah, Majelis Hakim dapat menerima alasan-alasan hukum Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, karena saksi-saksi yang menyatakan Terdakwa sebagai Amir Jema’ah Islamiyah hanyalah berdasarkan rekaan, perasaan dan kesimpulannya sendiri, mengingat antara Abdullah Sungkar (alm) dan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir mempunyai hubungan dekat dan mereka juga berdua pergi kemalaysia.
“Menimbang, bahwa selain alasan tersebut diatas, apabila mengacu pada buku PUPJI, pasal 16 ayat (1) menyebutkan : Majelis Syuro mengangkat dan memberhentikan Amir. Namun di persidangan bukti pengangkatan terdakwa sebagai amir tidak pernah terlihat dan terungkap di persidangan”,
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir tidak terbukti menurut hukum sebagai Amir ( Pemimpin ) Jema’ah Islamiyah”.
b) Putusan Pengadilan negeri aquo kemudian hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 K/Pid/2004 tertanggal 1 Maret 2004.
2. Bahwa fakta yang yang telah memiliki kekuatan hukum (In kracht van gewisde) sebagaimana diputuskan dalam Putusan Negeri Jakarta Pusat nomor 547/PID.B/2003/ PN.JKT.PST tertanggal 02 September 2003 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 168/Pid/2003/PT.DKI jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 K/Pid/2004 tertanggal 1 Maret 2004 ternyata ditentang oleh fakta-fakta persidangan yang dimuat dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1783/Pid.B /2004/PN .Jak.Sel tanggal 3 Maret 2005.
3. Bahwa fakta-fakta yang dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1783/Pid.B /2004/PN . Jak.Sel aquo adalah :
a) Keterangan saksi Andi Saputra als amran (vide halaman 118 paragraf 6), menyatakan :
“ Bahwa saksi adalah anggota Jemaah Islamiyah dan pimpinan jema’ah islamiyah adalah Abdullah Sungkar yang kemudian meninggal pada tahun 1998 dan menurut informasi yang diterima saksi penggantinya Abdullah Sungkar adalah Abu Rusdan, akan tetapi sebagian lagi mengatakan pimpinan jemaah islamiyah adalah terdakwa”.
b) Keterangan saksi Ja’far bin Anwarul (vide halaman 121 paragraf 7), menyatakan :
“ Bahwa saksi tidak pernah diberitahu siapa pengganti Abdullah Sungkar sebagai pimpinan Jama’ah Islamiyah namun saksi beranggapan yang menggantikan adalah terdakwa (Abu Bakar Ba’asyir) karena beliau yang paling dekat dan yang paling dituakan”
c) Keterangan Saksi Wan Min bin Wan Mat alias Abu Hafis alias Wan Halim alias Abu Hidayah yang dikutip dari Berita Acara Pemeriksaan dimuka penyidik, (vide halaman 174 poin ke-2 putusan aquo), menyatakan :
“ bahwa saksi sebagai anggota jemaah islamiyah sejak tahun 1993 Amir Jemaah Islamiyah yang pertama kali adalah Abdullah Sungkar yang kemudian digantikan oleh Terdakwa setelah abdullah sungkar meninggal dunia “
d) Keterangan saksi Faiz Abu Bakar Bafana yang dikutip dari Berita Acara Pemeriksaan dimuka penyidik (vide halaman 175 point ke-4) menyatakan :
“ Bahwa yang bertindak sebagai komandan upacara adalah Nasir Abbas, inspektur upacara adalah Mustofa alias Abu Tholut, sedangkan terdakwa bertindak sebagai Amir Jamaah Islamiyah “
e) Keterangan saksi Ahmad Faisal bin Imam Sarijan alias Zulkifli alias ZulBaby alias Danny Ofresio yang dikutip dari Berita Acara Pemeriksaan dimuka penyidik ( pada halaman 175 poin ke-4) menyatakan: “Bahwa pada saat upacara tersebut ada acara pemeriksaan pasukan yang dilakukan terdakwa yang bertindak sebagai Amir Jamaah Islamiyah “
f) Keterangan saksi Ahmad Syaifullah Ibrahim yang dikutip dari Berita Acara Pemeriksaan dimuka penyidik ( pada halaman 176 poin ke-4) menyatakan:
“Bahwa pada saat upacara tersebut ada acara pemeriksaan pasukan yang dilakukan terdakwa yang bertindak sebagai Amir Jamaah Islamiyah “
4. Bahwa uraian tentang “terdakwa (pemohon peninjauan kembali) sebagai amir Jamaah Islamiyah” merupakan hal yang menjadi substansi pertentangan antara Putusan Negeri Jakarta Pusat 547/PID.B/2003/PN.JKT.PST tertanggal 02 September 2003 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 168/Pid/2003/PT.DKI jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 K/Pid/2004 tertanggal 1 Maret 2004 dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1783/Pid.B /2004/PN Jak-Sel tertanggal 3 Maret 2005 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 46/Pid.2005/PT.DKI tertanggal 11 Mei 2005 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1117 K/PID/2005.
5. Bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan diatas maka terbukti telah terjadi pertentangan hukum terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang lain tentang subtansi masalah yang sama sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal 263 ayat (2) b KUHAP.