..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

POLISI BERKENDARA MOTOR NGEBUT MELAPOR

sidang perkara di Jakarta Selatan saat ini mendengarkan keterangan saksi dan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah 2 kali tidak hadir dan sekarang juga tidak hadir, saksi korban dalam keterangannya menyatakan bahwa pada saat itu saya sedang mengendarai sepeda motor di daerah kuningan, jalan pada saat itu dalam keadaan sepi, saya mengendarai kendaraan tersebut kira-kira dengan kecepatan 50-60 Kg/Jam, dan dalam keadaan mendadak tiba-tiba saya ditabrak oleh penegndara mobil yang dikendarai oleh terdakwa ujar Dwi di Pengadilan Jakarta selatan.

Ridwan syaidi tarigan menyatakan bahwa keterangan saksi berbeda dengan apa yang di BAP dan pada saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan gambar yang dibuat oleh POLANTAS, terlihat jelas bahwa Terdakwa tidak menabrak dan terdakwa dalam keadaan sadar dan telah memberikan tanda lampu sen untuk memutar arah, dan sesuai gambar dan fakta dipersidangan bahwa mobil terdakwa tergores pada bagian bemper dan Plat Nomor penyok. hal ini membuktikan bahwa Terdakwa tidak bersalah tetapi pengendara motor menyelonong dengan kecepatan tinggi hingga menyenggol mobil Terdakwa dan terpental arah depan karena tidak dapat menjaga keseimbangan hingga terjatuh.

kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan alasan kami kuat bahwa Terdakwa beritikad baik terbukti terdakwalah yang mengajukan dan mengantar saksi korban kerumah sakit dan dan membantui biayai perawatan.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"