Kantor pemerintahan dan pribadi dianggap menjadi lokasi paling strategis dan aman bagi para pelaku korupsi untuk bertransaksi. Karena itu, pernyataan yang mengklaim Sesmenpora Wafid Muharram dan petinggi PT DGI tak mungkin melakukan kegiatan suap-menyuap di Gedung Kemenpora dinilai sebagai upaya pembenaran yang menyesatkan.
Kuasa hukum Sesmenpora Wafid Muharram, Adhyaksa Dault, sebelumnya menyatakan curiga ada yang berusaha menjebak kliennya yang tertangkap tangan saat bertransaksi suap di kantornya. Ia bahkan menduga ada yang sengaja merekayasa penangkapan itu untuk menjebak Wafid.
Namun, kecurigaan mantan Menpora yang memiliki izin advokat itu dinilai terlalu berlebihan. Sebab Adhyaksa memandang tak mungkin kliennya menjadikan kantor pribadi sebagai tempat transaksi suap karena masih lebih aman bila dilakukan di luar.
“Anak kecil pun akan tertawa mendengar dia ngomong begitu. Memangnya tempat mana lagi yang lebih aman buat suap-menyuap selain di kantor pribadi? Kalau di luar itu justru lebih berbahaya karena semua mata melihat gerak-geriknya,” ungkap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab matanews.com, Rabu 27 April 2011.
Menurutnya, alasan yang dikemukakan oleh Adhyaksa terlalu mengada-ada. Sambil berkelakar, Boyamin mengatakan, “Yang ngomong lebih aman transaksi di luar, jangan-jangan dulu prosedurnya begitu, ya.”
Wafid ditangkap KPK di kantornya di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga saat sedang menerima suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Bersama Wafid ditangkap pula dua orang lainnya yang juga turut serta dalam transaksi suap-menyuap itu.
Mereka adalah pengusaha bernama Mohammad El Idris dan perantara transaksi bernama Mirdo Rosalina Manulang. Saat ditangkap, KPK menemukan sebuah map hijau berisi cek atas tunjuk senilai Rp 3,2 miliar dan sejumlah amplop berisi uang miliaran rupiah dalam bentuk USD, AUD, EUR, dan rupiah.
Saat ini ketiga tersangka kasus penyuapan itu telah ditahan di tiga rutan berbeda. Wafid ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Mirdo ditempatkan di Rutan Pondok Bambu dan Mohammad di Rutan Salemba. (mar/ham)