..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Keluarga==>Ketika Anak Bermasalah Butuh Perlindungan

SERINGKALI problem rumah tangga antara kedua orang tua, berimbas kepada si anak. Karena orang tua kemudian berpisah, si anakmenjadi telantar. Salah pergaulan, sehinggakemudian, anak berhadapan dengan hukum. Atau, karena keadaan ekonomi orang tua yang serba kurang menyebabkan si anak ieksploitasi tenaganya. Disuruh ikut bekerja padahal umur belum mencukupi. Lebih parah lagi, kalau kemudian anak dieksploitasi untuk kepuasan seksual. 

“Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang bermasalah,” kata Kepala RPSA Dra Titik Budiastuti MSi, dikantornya Beran Tridadi Sleman baru-baru ini. RPSA merupakan UPT Dinas Sosial Provinsi DIY.

Seluruh anak yang punya masalah dan membutuhkan perlindungan, akan mendapat pelayanan. Termasuk merahasiakan keberadaan mereka jika dibutuhkan. Seperti anak yang dieksploitasi, korban perdagangan anak, korban kekerasan fisik dan mental, penyandang cacat, korban perlakuan salah dan penelantaran. Juga mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Menurut Titik Budiastuti, pada dasarnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus merupakan bagian dari anak-anak telantar, yaitu mereka yang tidak terpenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosialnya. Kondisi dimaksud, sekaligus juga sangat mengancam kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

“Ada dua bentuk layanan kami,” kata Titik lagi. Pelayanan dalam bentuk perlindungan lembaga jika diperlukan. Yaitu si anak mendapat perlindungan dari RPSA ditempatkan di suatu tempat. Atau RPSA cukup hanya melakukan pendampingan. Anak tetap berada bersama keluarganya. Dua layanan tadi disebut Temporary Shelter dan Protection Home.

Temporary Shelter yaitu perlindungan pertama bersifat responsive dan segera bagi anak-anak yang mengalami kekerasan dan perlakukan salah atau yang membutuhkan perlindungan khusus. Kemudian Protection Home yaitu pelayanan perlindungan lanjutan dari temporary shelter yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, advokasi, dan reunifikasi bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Layanan ini diperlukan bagi anak yang kasusnya belum dapat diselesaikan di temporary shelter.

Dalam menjalankan tugasnya, RPSA bekerja sama dengan petugas Satuan Bhakti Pekerja Sosial. Mereka yang memantau di lapangan kalau ada anak bermasalah dan butuh perlindungan. Anak-anak yang mendapat perlindungan, dalam batasan usia di bawah 18 tahun.

Sesuai dengan bentuk perlindungannya, maka tujuan RPSA untuk melindungi anak dalam melaksanakan tugas-tugasnya kembali sebagai anak, baik di rumah, sekolah maupun situasi kehidupan sosial lainnya. Memulihkan kondisi fisik dan mental, akibat tekanan maupun trauma yang dialami anak. Mengembangkan relasi sosial anak secara wajar dengan orang-orang di sekitarnya. Mewujudkan situasi lingkungan yang mendukung keberfungsian sosial anak serta mencegah terulangnya tindak kekerasan, perlakuan salah dan eksploitasi anak.


Pelayanan Sosial bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), juga diberikan melalui Program Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) dalam bentuk Bantuan Tunai Bersyarat berupa tabungan sebesar Rp 1.800.000/ anak/tahun yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar (makanan dan nutrisi), aksebilitas pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, biaya/sarana pendidikan, kesehatan, air bersih, rekreasi, dan keterampilan), penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.

Program Kesejahteraan Sosial (PKS) Anak Dinas Sosial Provinsi DIY tahun 2010 kemarin, PKS AMPK 42 anak, PKS Anak Balita 30 anak, PKS Anak Telantar 40 anak, PKS Anak Jalanan 215 anak, dan PKS Anak dengan Kecacatan 40 anak. Menurut UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua, wali atau keluarga merupakan pihak pertama yang berkewajiban dan mempunyai tanggung jawab memberikan perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan pada anak. Pada saat orang tua, wali atau keluarga karena berbagai sebab tidak mampu lagi memenuhi kewajiban dimaksud, maka negara dan pemerintah diamanatkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak. 

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"