..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

LKBH MAPAN

Dua bulan sudah terlewati sejak Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP ini memberikan amanat kepada organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk menangani permohonan bantuan hukum probono. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PP tersebut, pencari keadilan mengajukan permohonan bantuan hukum cuma-cuma melalui organisasi advokat atau LBH.

Ari Yusuf Amir, advokat yang juga penulis buku Strategi Bisnis Jasa Advokat, berpendapat LBH dan Organisasi Advokat harus segera bersinergi untuk menyusun langkah mempermudah pelayanan bantuan hukum probono kepada pencari keadilan. Sinergi antara LBH dan organisasi advokat akan mempermudah pengelolaan dan penanganan bantuan hukum probono. Akan lebih efektif, ujarnya kepada hukumonline.

Cuma, Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa tanpa kendali LBH dan organisasi advokat pun, seorang advokat tetap wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan. Dengan kata lain, amanat yang diberikan PP No. 83 Tahun 2008 kepada LBH dan organisasi advokat tidak seharusnya menjadi halangan bagi individu advokat memberikan bantuan hukum probono. Yang penting, si advokat menyampaikan bukti kepada organisasi advokat bahwa ia sudah melaksanakan kewajiban bantuan hukum kepada pencari keadilan. Kewajiban memberikan bantuan hukum probono mestinya sudah melekat pada individu advokat, tambah Ari.

Berdasarkan PP No. 83 Tahun 2008, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang untuk didampingi advokat tanpa kecuali. Ini juga merupakan bentuk pengabdian advokat dalam menjalankan profesinya.

Dalam rangka melaksanakan PP tersebut, Ridwan Syaidi Tarigan dan rekan mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Peduli Keadilan (LKBH MAPAN) dan LKBH MAPAN berkomitmen mempermudah para pencari keadilan mendapatkan akses bantuan hukum probono. Antara lain dengan membangun basis data advokat dan peraturan perundang-undangan dimana pencari keadilan bisa mengakses dengan mudah.

Dalam kaitan itu pula, LKBH Mapan dalam waktu dekat ini akan memberikan penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran hukum dikalangan masyarakat terlebih ditingkatan para remaja yang sekarang ini sering kita dengar dan lihat kasus kekerasan dan kriminal yang dilakukan oleh para remaja semakin meningkat.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"