..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Bagi Golkar,Vonis Gayus Justru Cukup Berat

PDF Print
JAKARTA (SINDO) – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai vonis tujuh tahun terhadap Gayus Tambunan justru terlalu berat. Menurut Priyo, sebagai orang yang menjadi korban dan tumbal atas praktik mafia pajak yang diduga menggurita, seharusnya Gayus dijadikan saksi kunci yang hukumannya bisa diperingan.

“Hukumannya terlalu berat karena keberadaan Gayus bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia pajak di negara ini,” ujar Priyo di Gedung DPR,Jakarta, kemarin. Priyo menyatakan, hal yang jauh lebih penting dari vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dua hari lalu adalah ada apa dan siapa di balik Gayus. “Itu yang harus diungkap. Siapa saja yang terlibat dan pihak mana yang merekayasa,” katanya.

Dia juga mengatakan,pengakuan Gayus yang menyatakan kasusnya direkayasa dan selama ini mendapat tekanan dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak bisa dianggap sebagai angin lalu.“Saya mengingatkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa tim inti Presiden tidak steril.Mereka ternyata punya haluan-haluan politik dan kepentingan tertentu. Ini tidak fair,” pungkas Priyo.

Pernyataan Gayus Tambunan yang mengaku perkaranya diarahkan Satgas menjadi salah satu materi rapat Fraksi Partai Golkar DPR kemarin.“Ya, salah satu persoalan yang kami bahas adalah soal Gayus,“ ujar salah satu anggota Fraksi Golkar, Nudirman Munir,seusai rapat di ruang fraksinya. Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengakuan Gayus. ”Apa yang dikatakan Gayus setelah sidang vonis harus ada titik terangnya.

Jangan sampai hanya menjadi isu murahan dan ternyata hanya fitnah,” tandas Tjahjo. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga tadi malam masih menunggu laporan tertulis dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang tuduhan yang disampaikan Gayus Tambunan. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, penjelasan secara tertulis tersebut harus dibuat oleh Satgas dalam tempo 1x24 jam. “Sampai saat ini (sore kemarin) saya belum tahu pasti kapan waktunya Satgas akan menyerahkan laporan tertulis itu.

Tapi yang pasti, harus hari ini (kemarin),” ujar Julian di Kantor Kepresidenan. Sementara itu,saat sidang kabinet paripurna kemarin Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto tidak hadir karena sedang berada di Amerika Serikat. Dalam rapat tersebut Satgas hanya diwakili oleh Denny Indrayana.Namun,Denny tidak sepenuhnya mengikuti rapat karena harus tampil menjadi narasumber di sejumlah stasiun televisi. (adam prawira/ rahmat sahid/rarasati syarief)


 
 

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"