Jakarta-Mediasi Online. Masalah organisasi advokat akhir-akhir ini masih diwarnai dengan kekisruhan, terbukti masih ada demonstrasi baik di MA maupun di Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah, bahkan sempat terjadi adu fisik antara advokat KAI dengan Peradi saat dilaksanakan penyumpahan advokat Peradi di hotel Gran Melia pada 22 september lalu. Ini terjadi, pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan penyatuan organisasi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 24 juni 2010 lalu.
Ujung dari ini, Ketua MA keesokan harinya mengeluarkan Surat Edaran No: 089/KMA/VI/2010 tentang penyumpahan advokat. Di situ disebutkan bahwa Ketua MA memerintahkan KaPT untuk mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi.
Atas dasar SEMA itulah, maka calon advokat yang berasal dari Peradi yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Karena calon advokat KAI tidak bisa disumpah maka timbullah demonstrasi di MA pada 14 juli lalu, juga demonstrasi di sejumlah PT di daerah.
Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar berpendapat, bahwa organisasi advokat yang ada harus melakukan dialog, “saya kira dua-duanya atau organisasi advokat yang ada, saatnya untuk berdialog, dalam suasana keterbukaan, sehingga aspirasinya bisa tertampung. Di politik saja tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, apalagi pengacara kan salah satu sumber untuk menyelesaikan masalah,” kata Patrialis Akbar kepada Mediasi Online, Kamis (7/10) siang.
Ketika dimintai pendapatnya tentang pelaksanaan sumpah advokat pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan Peradi-KAI, Patrialis yang juga hadir pada acara itu secara diplomatis mengatakan, “kalau itu saya no coment, itu kan dilakukan oleh Mahkamah Agung, saya ga enak komentar mengenai lembaga lain,” ujar Patrialis yang juga berlatar belakang seorang advokat ini.
sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=390&t=Selesaikan%20Masalah%20Organisasi%20Advokat,%20Menkumham%20Mi
dalam hal ini menjadi pertanyaan besar apa landasan MA tergesa-gesa menerbitkan SK KMA disore hari setelah penandatanganan..... apakah SK KMA tersebut sudah disiapkan dari sebelum penandatanganan bukankah seharusnya MA harus melakukan penelitian tersebut dan melihat hasil Putusan MA
Patrialis Akbar juga mengatakan enggan berkomentar atas tindakan MA, dalam hal ini terlihat adanya ketidak tegasan dan keterbukaan apakah yang telah dirancang dan sungguh telah Populisnya KAI sehingga dengan niat yang baik untuk pemersatuan Advokat ternyata ditikam.
Ujung dari ini, Ketua MA keesokan harinya mengeluarkan Surat Edaran No: 089/KMA/VI/2010 tentang penyumpahan advokat. Di situ disebutkan bahwa Ketua MA memerintahkan KaPT untuk mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi.
Atas dasar SEMA itulah, maka calon advokat yang berasal dari Peradi yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Karena calon advokat KAI tidak bisa disumpah maka timbullah demonstrasi di MA pada 14 juli lalu, juga demonstrasi di sejumlah PT di daerah.
Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar berpendapat, bahwa organisasi advokat yang ada harus melakukan dialog, “saya kira dua-duanya atau organisasi advokat yang ada, saatnya untuk berdialog, dalam suasana keterbukaan, sehingga aspirasinya bisa tertampung. Di politik saja tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, apalagi pengacara kan salah satu sumber untuk menyelesaikan masalah,” kata Patrialis Akbar kepada Mediasi Online, Kamis (7/10) siang.
Ketika dimintai pendapatnya tentang pelaksanaan sumpah advokat pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan Peradi-KAI, Patrialis yang juga hadir pada acara itu secara diplomatis mengatakan, “kalau itu saya no coment, itu kan dilakukan oleh Mahkamah Agung, saya ga enak komentar mengenai lembaga lain,” ujar Patrialis yang juga berlatar belakang seorang advokat ini.
sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=390&t=Selesaikan%20Masalah%20Organisasi%20Advokat,%20Menkumham%20Mi
dalam hal ini menjadi pertanyaan besar apa landasan MA tergesa-gesa menerbitkan SK KMA disore hari setelah penandatanganan..... apakah SK KMA tersebut sudah disiapkan dari sebelum penandatanganan bukankah seharusnya MA harus melakukan penelitian tersebut dan melihat hasil Putusan MA
Patrialis Akbar juga mengatakan enggan berkomentar atas tindakan MA, dalam hal ini terlihat adanya ketidak tegasan dan keterbukaan apakah yang telah dirancang dan sungguh telah Populisnya KAI sehingga dengan niat yang baik untuk pemersatuan Advokat ternyata ditikam.