..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Bagi MK, Putusan adalah Mahkota

Fajar Laksono Soeroso, Staf Ketua MK, memberikan materi singkat mengenai MK kepada para peserta Pusdiklat Biro Pusat Statistik (BPS) yang berkunjung ke MK, Selasa (10/8) di ruang konferensi pers MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dua hal yang patut diperhatikan, yakni pertama, segi kewenangan, dan kedua, segi kelembagaan. Dalam usia relatif muda sejak berdiri pada 2003, MK dinilai masyarakat memiliki sejumlah keberhasilan dalam penegakan hukum dan demokrasi.

“Putusan-putusan MK dianggap menjadi sebuah terobosan penting dalam penegakan hukum dan demokrasi. Meskipun putusan MK tidak bisa selalu memuaskan semua pihak, pasti ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan,”  ujar Fajar Laksono Soeroso, Staf Ketua MK, saat menerima para peserta Pusdiklat Biro Pusat Statistik (BPS) yang berkunjung ke MK pada Selasa (10/8).
Fajar menambahkan, putusan MK atas berbagai perkara selalu ditaati oleh masyarakat, baik berupa perkara pengujian undang-undang, perkara hasil pemilihan umum maupun perkara hasil pemilukada.

“Kenapa putusan MK dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat? Kunci utamanya adalah pada proses persidangan di MK yang transparan dan akuntabel. Mulai dari awal pendaftaran perkara hingga pembacaan putusan, semua bisa dimonitor. Maka di sinilah ada semacam jaminan bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap putusan MK. Apakah itu dalam bentuk intervensi kekuasaan atau intervensi yang berbau proses mafia, itu tidak ada di MK,” papar Fajar. 

Karena putusan MK didasarkan pertimbangan yang matang dan sangat hati-hati oleh para hakim konstitusi yang berintegritas, jujur dan adil, sehingga keputusan MK menjadi hal yang patut dihormati.

“Bagi MK, putusan adalah mahkota. MK dihormati seperti sekarang, mendapat sejumlah pencapaian dan keberhasilan karena putusannya yang berkualitas,” ungkap Fajar yang didampingi moderator Bahdi Ruswana dari BPS.

Dalam kesempatan itu, Fajar juga memaparkan wewenang dan kewajiban MK yaitu menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa antaralembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu maupun pemilukada. Belakangan MK tengah melakukan persidangan perkara sengketa pemilukada yang berjumlah 244 kasus.

“Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, maupun tindak pidana berat lainnya,” tandas Fajar.
sumber : http://www.indonesianvoices.com/index.php?option=com_content&view=article&id=514:bagi-mk-putusan-adalah-mahkota&catid=49:isu-demokrasi&Itemid=72

inilah jadi bentuk keperhatinan kita kenapa masyarakat mematuhi Putusan MK tetapi KMA tidak demikian malah membuat sebuah kebijakan baru, dahulu MA ingin bersifat Netral dan mengatakan bukan kapasitas MA untuk mengakui suatu lembaga Advokat yang sah, tetapi pernyataan tersebut dijilat kembali dengan alasan dasar Piagam Kesepakatan dan SK KMA 089 tersebut di terbitkan pada hari dan tanggal yang sama setelah penandatanganan.

MA adalah nahkoda hukum di Indonesia dan sebagai contoh tetapi contoh yang baik dan taat hukum bukan contoh menabrak kaedah hukum yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. dahulu Otto Hasibuan juga mengatakan Bahwa MA harus mengikuti dan mematuhi putusan MK yang telah tetap dan Final yaitu 014, tetapi sayangnya Putusan MK tersebut dalam amar Putusan tidak menyebutkan Bahwa PERADI adalah satu-satunya wadah tunggal yang dimaksud oleh Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan secara jelas bahwa organisasi advokat yang mengaku sebagai wadah tunggal dinyatakan hanya secara defacto Putusan MK 101. maka dengan kesadaran hukum mari kita taati bersama putusan MK 101 tersebut.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"