..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

PENYUMPAHAN ADVOKAT RICUH





Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terlibat keributan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2010). Perselihan terjadi saat Peradi mengadakan acara pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keributan ini merupakan buntut dari perselisihan antara kedua organisasi advokat tersebut.

 ===============================================================================================
Kericuhan diantara Advokat disebabkan adanya rasa ketidak adilan yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung dalam hal ini adalah Arifin Tumpa, sebagai seorang Hakim Agung haruslah bersikap bijak dan tegas dalam menjalankan ketertiban hokum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak diakomodirnya Kongres Advokat Indonesia merupakan pemicu konflik yang berkepanjangan, Putusan MK tidak dipatuhi oleh Mahkamah Agung merupakan pembangkangan terhadap hukum di Indonesia. Secara jelas dimana berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final. Hal itu berarti Putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memilki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Putusan MK dalam perkara pengujian UU mengikat semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun warga negara.
Sehingga dalam hal ini tidak ada alasan apapun Mahkamah Agung tidak mematuhi putusan tersebut baik Presiden sekalipun.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyatakan sikap semena-mena yang ditunjukkan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) dapat menciderai citra advokat. (pernyataan tanggal 22 September 2010 – sumber (http://www.primaironline.com/berita/hukum/ketua-peradi-nilai-sikap-kai-ciderai-citra-advokat)
Dalam pernyataan tersebut dalam hal sikap semena-mena……… dapat menciderai citra advokat, adalah pernyataan yang sangat tepat, sehingga Otto Hasibuan pun tidak boleh melakukan tindakan semena-mena yang melakukan pelanggaran hokum ketidak patuhan terhadap putusan MK yang bersifat Final dan menuduh seseorang tanpa alas an bukti yaitu menyatakan bahwa Abraham ramos selaku pengaju uji materil terhadap pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi menggunakan bukti palsu… yang dalam hal ini dia tidak bisa membuktikan apa yang dimaksud bukti palsu tersebut.
Pernyataan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2010 yang disampaikan oleh rekan-rekan Advokat KAI, bahwasannya Penyumpahan Advokat yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2010 haruslah ada advokat dari KAI yang diakomodir, apa bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka penyumpahan tersebut batal dilaksanakan.  berdasarkan pernyataan tersebutlah Advokat KAI datang ke Hotel Grand Melia, Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk melakukan sumpah Advokat disidang terbuka Pengadilan Tinggi bersama-sama dengan PERADI.
Tetapi faktanya PERADI tidak berkenan penyumpahan bersama dengan KAI, mediasi pun tidak terdapat kesepakatan yang mengakibatkan pengusiran secara paksa dan melakukan penganiayaan terhadap beberapa advokat KAI, yang mana penganiayaan tersebut mengakibatkan terjadinya korban dan telah dievakuasi di Rumah Sakit.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"