..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Otto Hasibuan Tak Permasalahkan Kelompok yang Akan Gelar Munas

Jakarta-Mediasi Online. Rencana kelompok Indra Sahnun Lubis yang akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Advokat ditanggapi dingin oleh ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Otto Hasibuan SH MM. Ia menyatakan, tak bisa melarang siapapun yang akan menggelar Munas termasuk yang menamakan munas advokat, asal tidak Munas Peradi.
"Semua orang berhak berserikat, jadi tidak ada masalah. Ya kalau mereka mau gelar Munas ya kita tidak bisa melarang, yang penting bukan Munas Peradi," ujar Otto Hasibuan kepada Mediasi Online, senin (30/8) malam.

Ketika ditanya kemungkinan Munas yang akan digelar oleh kelompok Indra Sahnun juga menamakan diri Peradi, ia tak merasa khawatir. "Nama Peradi sudah didaftar di Depkumham, jadi harus dipertimbangkan kalau mau berbuat seperti itu, tak mungkin ada nama yang sama di Depkumham," tegasnya.
Ia menambahkan, peradi itu merupakan badan hukum, jadi tak mungkin ada badan hukum yang namanya sama. Menurutnya Peradi sudah mempunyai SK Menkumham.
Ia juga mengatakan, Peradi akan mengakomodir para advokat KAI. Namun demikian tak boleh sampai melanggar Undang-undang. "Yang kita bangun ke depan adalah semangat penyatuan bukan semangat perpecahan,".

Sementara itu, Sekjen Peradi Hasanudin Nasution SH MH mengatakan, pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Peradi dengan KAI di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 24 juni lalu, sudah sebanyak 67 advokat Peradi yang disumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi Setempat. Dengan rincian di Palu sebanyak 6 advokat, Denpasar 38 advokat serta Aceh sebanyak 23 advokat.

Ke depan menurut Hasanudin, rencananya juga akan disumpah para advokat di sejumlah daerah seperti: 14 September 2010 di Pontianak, 22 September DKI Jakarta dan 28 September di Lampung. (sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=193)

dalam hal ini perlu digaris bawahi sesungguhnya terlihat jelas bahwa tidak ada niat baik dari PERADI untuk menyelesaikan masalah ini, dan dikatakan pula bahwa PERADI akan mengakamodir Advokat KAI, Namun demikian tak boleh sampai melanggar Undang-undang. Otto hasibuan pun lupa bahwa terbentuknya  PERADI juga melanggar undang-undang, dimana UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan organisasi Advokat dibentuk oleh para Advokat, bukan oleh 16 orang Advokat, 8 organisasi yang disebut dalam UU hanya memberikan perintah kewenangan tugas organisasi Advokat sementara sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang dibentuk oleh para advokat....., dan dalam pernyataan dahulu juga bahwa Otto Hasibuan siap melakukan MUNAS bersama tetapi kenapa pada saat ingin diwujudkan malah melakukan pendahlian...

SEMA 089 terbit berdasarkan piagam kesepahaman, dan MA juga tidak akan mencabut selama belum ada kesepakatan antara PERADI dengan KAI, dan sekarang kesepakatan antara PERADI dan KAI telah terwujud, dimana PERADI tetap pada egonya dan KAI telah mencabut penandatanganan tersebut maka dalam hal ini tidak ada alasan lagi MA tidak mencabut SEMA tersebut karena tidak memiliki dasar yang kuat, sedangkan dasar yang kuat adalah Putusan MK yang telah ditetapkan dan bersifat mengikat serta masuk dalam Lembar Negara sehingga telah menjadi undang-undang bahwa Pengadilan Tinggi diperintahkan melaksanakan sumpah Advokat tanpa memandang dari organisasi mana pun sedangkan organisasi advokat yang dimaksud adalah berdasarkan SEMA 065 yaitu PERADI, KAI dan PERADIN serta para advokat wajib melaksanakan kongres advokat paling lambat bulan Desember 2011.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"