..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Ketua KAI-Ketua PT Jateng Saling Gebrak

SEMARANG--Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Kamis (23/9) siang, menggeruduk kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Jalan Pahlawan.

Mereka menuntut penundaan pengambilan sumpah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Para advokat ini juga meminta Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya--termasuk Pengadilan Tinggi Jateng--tidak diskriminatif terhadap advokat KAI. Peserta aksi merupakan perwakilan DPD KAI Jawa Tengah dan DPC-DPC KAI se-Jawa Tengah.

Ratusan advokat, dengan pakaian parlente--lengkap berdasi--berjalan kaki. Mereka mengusung berbagai macam poster dan spanduk, berisi tuntutan. Dari Sekretariat DPD KAI Jateng di Jalan Singosari Semarang, peserta aksi melakukan longmarch menuju kantor PT Jateng.

Dalam aneka poster yang mereka bawa, lebih banyak menghujat Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. Ketua MA dituding bertindak diskriminatif, melawan putusan MK, sehingga layak dicopot. Poster yang dibawa, antara lain, bertuliskan Turut Berduka Cita Atas Matinya Nurani Tumpa, Diskriminasi Sumpah Advokat Melanggar Hukum dan HAM, Wadah Tunggal Yes, Diskriminasi No, dan Bersatulah Advokat Indonesia, Tolak Pecah Belah Advokat.

Sesampainya di kantor Pengadilan Tinggi Jateng, mereka berorasi di luar pintu gerbang. Aksi ini mendapat kawalan ketat aparat Polda Jateng yang mengerahkan ratusan anggota Dalmas dan sebuah mobil penyemprot air.

Peserta unjuk rasa juga terus berteriak kepada polisi meminta agar diizinkan masuk ke kantor Pengadilan Tinggi. Mereka juga berteriak meminta Ketua PT Jateng, Sareh Wiyono, menemui para pengunjuk rasa.

Tak lama kemudian, pihak PT Jateng mengizinkan Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo dan beberapa perwakilan pengurus DPD dan DPC KAI, bertemu Sareh Wiyono SH.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi debat sengit antara John Richard dan Sareh Wiyono. Suasana sempat memanas, ketika John Richard menggebrak meja saat menyampaikan aspirasinya. "Saya minta Mahmakah Agung termasuk Pengadilan Tinggi tidak diskriminatif. Kenapa advokat Peradi disumpah, sedangkan KAI tidak. Padahal Mahkamah Konstitusi menilai kami juga sah sebagai advokat. Ada apa ini? Ini menyangkut nasib anak dan istri ribuan advokat KAI di seluruh Indonesia," kata John lantang.

Tak kalah garang, Ketua PT, Sareh Wiyono, juga menggebrak meja. Namun akhirnya suasana mendingin setelah ketua PT menyatakan bersedia menyampaikan aspirasi dan tuntutan KAI Jateng dalam Rakernas Mahkamah Agung di Balikpapan pada 10-16 Oktober mendatang.

Setelah beberapa saat, Sareh Wiyono bersedia ke luar menemui ratusan pengunjuk rasa untuk menyampaikan hasil pembicaraan.

Sareh menegaskan, tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa akan disampaikan dalam rapat kerja nasional Mahkamah Agung di Balikpapan. Forum itu akan dihadiri Ketua MA, Harifin A Tumpa dan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Menurut dia, pelaksanaan Rakernas tersebut, juga menjadi salah satu alasan penundaan pelantikan anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Jateng. Pengambilan sumpah anggota Peradi yang sedianya dilakukan kemarin, ditunda akan dilaksanakan pada Rabu (20/10). "Saya juga prihatin dengan konflik antara Peradi dan KAI ini. Karena itu untuk Jateng, pelantikan advokat baru dari Peradi akan kami tunda sambil menunggu Rakernas," katanya, disambut tepuk tangan para pengunjuk rasa.

Menanggapi pernyataan tersebut, John Richard mengaku lega. Sebab jika acara itu jadi dilaksanakan, maka hal itu merupakan bentuk diskriminasi bagi anggota KAI.

"Kalau anggota Peradi disumpah maka anggota KAI juga harus dilantik dan disumpah karena mereka juga sudah menjalani ujian calon advokat dan dinyatakan lulus," ujarnya.

John mengancam akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Jateng bertepatan dengan pengambilan sumpah anggota Peradi untuk mengetahui hasil Rakernas MA, apakah ada perubahan atau tidak. "Kami menunggu kabar baik dari Rakernas MA 10-16 Oktober. Kami tidak terlena dengan janji Ketua PT. Kalau memang hasilnya tetap diskriminatif, maka kami akan kembali datang pada tanggal 20 Oktober dengan massa yang lebih banyak." (smu/mg8/isk)
sumber (http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=180893)

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"