Cirus Sinaga
Kompol Arafat Siap Ungkap Keterlibatan Jaksa Cirus
"Ada tindak pidana yang mereka lakukan dalam perkara Gayus. Jadi bukan hanya bukti mulut," kata Arafat usai sidang Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Menurut Arafat mengapa Gayus akhirnya dibebaskan, hal itu terkait peran dua jaksa senior tersebut. "Saya saksinya dan satu alat bukti yang sah menurut KUHAP. Jadi saya bukan hanya keterangan mulut saja, saya akan katakan di situ saat menjadi saksi gayus karena disitu relevan," tambah Arafat.
Mengenai pernyataan Jamwas Marwan Effendy yang menyebutkan tidak adanya bukti keterlibatan Jaksa Cirus Sinaga, melainkan hanya ada bukti keterangan saksi saja, Arafat mengaku kesal. Sebabnya, dia dan AKP Sri Sumartini juga dijadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi saja.
"Kalau begitu saya, Sri Sumartini, kenapa nggak dibebaskan kaya Cirus? Kan pakai mulut (saksi) juga. Semua mengatakan (saksi) ada hubungan dengan Cirus, tapi jaksa bilang nggak relevan," kata Arafat.
Dalam kesempatan itu Arafat juga sempat memberikan bukti tambahan berupa dokumen pembelian mobil dan rumah sudah lama dimilikinya sebelum menangani kasus Gayus.
"Saya punya rumah dan mobil itu sebelum menangani kasus ini, tahun 2009," ungkap Arafat.
Dalam dupliknya, kuasa hukum Arafat menilai bahwa replik JPU tidak sesuai dengan hukum, oleh karena itu harus ditolak. Arafat meminta hakim menerima dupliknya dengan baik dan seluruhnya.
sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/09/16/172657/1441932/10/kompol-arafat-siap-ungkap-keterlibatan-jaksa-cirus-