Kepada
Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jl. Ampera Raya No.133
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
yang bertandatangan dibawah ini saya :
Ridwan Syaidi Tarigan, SH, Advokat dari kantor hukum Ridwan Syaidi Tarigan & Partners beralamat di Jl. Kartika Rt.003/04 No. 32 A Meruya Utara Jakarta Barat 11620 berdasarkan surat kuasa (terlampir), bertindak untuk dan atas nama :
Julian Aspiradian beralamat Jl. Karya utama no 22 Jakarta Barat,
dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
junet bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Selatan,
selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 TERGUGAT telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan PENGGUGAT, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
- Bahwa sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, PENGGUGAT juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);
- Bahwa dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;
- Bahwa pada tanggal 01 September 2007, PENGGUGAT berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika PENGGUGAT datang ke showroom milik PENGGUGAT oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik TERGUGAT, mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.
- Bahwa ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);
- Bahwa PENGGUGAT juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada TERGUGAT, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun TERGUGAT tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh PENGGUGAT;
- Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali TERGUGAT telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi PENGGUGAT;
- Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada TERGUGAT.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan:
PRIMAIR :- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,
(Ridwan Syaidi Tarigan, S.H.)