..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Sekilas tentang FPAI Jawa Barat


Konflik yang terjadi antar organisasi Advokat di Indonesia diawali oleh permasalahan internal organisasi yang menimbulkan perpecahan sehingga kemudian terbentuklah organisasi-organisasi baru. Masing-masing organisasi mengklaim dirinya sebagai satu-satunya organisasi yang sah. Konflik ini menimbulkan dampak yang sangat destruktif bagi Advokat sebagai pengemban profesi hukum, diantaranya:
       rapuhnya kekuatan Advokat Indonesia;
       timbulnya multi standar mengenai kode etik, pengawasan, dan kualitas Advokat
       tertangguhnya penyumpahan ribuan calon Advokat yang telah lulus ujian, yang seharusnya menjadi tanggang jawab organisasi Advokat (vide Surat MARI No.052/KMA/V/2009; No.064/KMA/V/2009; No.065/KMA/V/2009);
       tertangguhnya ujian bagi calon Advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); dan
       terdapat calon-calon Advokat yang ingin mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Kondisi tersebut memicu adanya gugatan pengujian UU No.18 Thn. 2003 tentang Advokat, halmana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009 yang pada pokoknya putusannya:
       Mahkamah Konstitusi mengakui organisasi Advokat PERADI, KAI, dan PERADIN tetap ada secara de facto, namun hanya untuk sementara;
       dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak putusan, para Advokat Indonesia harus dibentuk organisasi tunggal yang merupakan satu-satunya wadah yang menaungi Advokat seluruh Indonesia;
       apabila pembentukan wadah tunggal sebagaimana dimaksud di atas, maka masalah perselisihan tentang Advokat yang sah akan diselesaikan melalui peradilan umum.

Terhitung sejak putusan tersebut, batas akhir pembentukan wadah tunggal profesi Advokat adalah tanggal 29 Desember 2011. Hal ini berarti hanya tersedia waktu kurang lebih 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan untuk merapatkan dan meleburkan diri dalam wadah tunggal profesi Advokat.

Melihat kondisi tersebut, para Advokat Indonesia yang peduli akan kelangsungan dan masa depan profesinya, tanpa membedakan organisasi yang selama ini menaunginya, kemudian membentuk FORUM PEDULI ADVOKAT INDONESIA (FPAI) pada tanggal 26 April 2010, di Jakarta. Perlu ditegaskan bahwa FPAI bukan merupakan organisasi Advokat dan bukan kumpulan Advokat yang ingin membentuk organisasi baru, melainkan sebuah gerakan moral yang terbentuk untuk memberikan pemikiran-pemikiran atau gagasan-gagasan atau ide-ide yang konstruktif, dan bertindak sebagai fasilitator dalam rangka persatuan Advokat Indonesia.

MAKSUD DAN TUJUAN FPAI
Pembentukan FPAI memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
       mempersatukan seluruh Advokat Indonesia;
       menciptakan satu konsensus untuk meleburkan diri melalui mekanisme aklamasi atau musyawarah nasional Advokat Indonesia;
       menciptakan unifikasi mengenai anggaran dasar, dewan kehormatan, kode etik, standarisasi dan pengawasan kualitas Advokat, serta pengangkatan dan penyumpahan Advokat Indonesia.

TUGAS FPAI
Adapun tugas FPAI adalah:
       memperjuangkan penegakan dan perlindungan hukum bagi ribuan lulusan ujian advokat, baik yang diselenggarakan PERADI maupun KAI, untuk memperoleh haknya disumpah oleh Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan undang-undang
       mengupayakan penghentian ujian dan pelulusan advokat baru sampai adanya perbaikan melalui program FPAI;
       mendorong aklamasi atau musyawarah nasional seluruh Advokat Indonesia;
       berkoordinasi dengan seluruh lembaga-lembaga atau pihak-pihak terkait, antara lain lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan, Kepolisian, Menteri Hukum dan HAM; dan organisasi-organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dan lain sebagainya, dalam rangka sosialisasi dan pencapaian tujuan FPAI.

FPAI JAWA BARAT
FPAI Jawa Barat adalah kepanjangan tangan FPAI Pusat yang akan melaksanakan tugasnya di wilayah Jawa Barat, dengan tetap berkoordinasi dengan pusat dan daerah lainnya, dalam rangka pencapaian maksud yang tujuan yang telah ditetapkan.

PROGRAM KERJA FPAI JAWA BARAT
Tugas yang diemban oleh FPAI Jawa Barat akan dilaksanakan melalui program kerja sebagai berikut:
       berkoordinasi dengan pusat dan wilayah lain;
       menggelar diskusi untuk mencari pemecahan masalah secara rutin sekali dalam seminggu, yang mana hingga saat ini telah berlangsung sebanyak 15 (lima belas) kali pertemuan;
       membentuk tim kerja yang akan bertugas menginventarisasi seluruh permasalahan yang terjadi dan mencari solusi yang paling tepat; dan
       mengadakan kunjungan ke daerah-daerah yang berada di wilayah Jawa Barat dan menampung segala sumbangsih dari daerah-daerah tersebut.

PRESIDIUM FPAI JAWA BARAT
1.    Bob Nainggolan, S.H, S.Sos., M.H., M.M.
2.    Murad P. Harahap, S.H.
3.    H. Djoni Widjaja Aluwi, S.H.
4.    Singap A. Panjaitan, S.H., M.H.
5.   Tengku Dachman Muzir, S.H. S.Sos.
6.  Dindin S. Maolani, S.H.
7.  DR. H. Djamal, S.H., M.Hum.  

PERKEMBANGAN UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK ORGANISASI ADVOKAT
Selama persiapan pembentukan FPAI Jawa Barat, telah terjadi perkembangan yang berkaitan dengan upaya penyelesaian konflik organisasi-organisasi Advokat, yaitu:
       Mahkamah Agung menjadi mediator perselisihan yang terjadi antar organisasi Advokat. Pada tanggal 24 Juni 2010, di hadapan Ketua Mahkamah Agung, PERADI (diwakili Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.) dan KAI (diwakili H. Indra Sahnun Lubis, S.H.), telah menandatangani Memory of Understanding (MoU), yang mana menyatakan bahwa PERADI merupakan wadah tunggal;
       Surat Ketua Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010, tertanggal 25 Juni 2010 kembali menegaskan bahwa PERADI sebagai wadah tunggal Profesi Advokat, dan menyatakan para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan harus diajukan Pengurus PERADI. Surat tersebut mencabut Surat Ketua Mahkamah Agung No.052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009;
       Namun demikian, pernyataan bahwa PERADI sebagai wadah tunggal ternyata menuai kekecewaan bagi pihak KAI. Kekecewaan tersebut disampaikan dengan menggelar demo di luar gedung Mahkamah Agung untuk menuntut mekanisme yang layak dalam penetapan wadah tunggal;
       Surat Mahkamah Agung No.099/KMA/VII/2010, tertanggal 21 Juli 2010 menyatakan bahwa Surat Ketua Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010, tertanggal 25 Juni 2010 didasari kesepahaman antara PERADI dan KAI sedangkan Mahkamah Agung hanya menjadi fasilitator, maka persoalan penyumpahan Advokat harus diatur oleh wadah tunggal yang telah disepakati, serta persoalan yang kemudian muncul merupakan urusan internal Adokat dan Mahkamah Agung tidak punya otoritas untuk menyelesaikan.

Baik MoU maupun Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut di atas ternyata tidak menyelesaikan masalah. Maka, untuk mencegah konflik semakin berlarut-larut dan menimbulkan efek yang lebih besar, perlu segera diambil langkah yang dapat mendorong para Advokat di seluruh Indonesia untuk segera bersatu.

Langkah awal yang dilakukan FPAI Jawa Barat adalah menggelar DEKLARASI pada tanggal 5 Agustus 2010.


Bandung, Agustus 2010
Panitia Deklarasi
Forum Peduli Advokat Indonesia (FPAI) Jawa Barat



DR. H. EFRAN HELMI JUNI, S.H., M.Hum.
Ketua


L. ALFIES SIHOMBING, S.H., M.H.

Sekretaris
Diposkan oleh Forum Peduli Advokat Indonesia (FPAI) Jawa Barat lebih jelas klik disini

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"