Para Advokat yang lahir dari organisasi Advokat Indonesia (KAI) mulai mengalami kebimbangan dimana pasca dikeluarkannya Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 yang menyatakan bahwa wadah organisasi yang diakui adalah PERADI, bahwa secara jelas dan nyata sejak di terbitkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa kedudukan Advokat sama dengan Penegak Hukum lainnya, seperti Polisi, jaksa, MA dan MK, maka tidak ada lagi hak MA untuk mencampuri urusan internal organisasi Advokat, dimana secara jelas yang berhak mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat. dan tidak ada alasan apapun Pengadilan Tinggi menolak pengambilan sumpah karena undang-undang Advokat secara jelas telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Untuk melakukan pengambilan sumpah, hal ini juga telah dituangkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009.
Surat Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010 secara hukum telah bertentangan dengan Undang-undang Advokat sehingga tidaklah patut untuk dijadikan rujukan. pada dasarnya organisasi Advokat berdasarkan undang-undang dibentuk oleh para Advokat dalam hal ini secara jelas pembentukkan organisasi Advokat haruslah melalui Musyawarah Advokat, sementara sebelum terjadinya musyawarah terbentuknya organisasi Advokat yang dilakukan oleh para Advokat maka tugas dan wewenang organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang undang Advokat dijalankan secara bersama oleh IKADIN, IPHI, AAI, HAPI, SPI, AKHI,HKHPM dan APSI.
Dalam hal ini PERADI dalam pendiriannya tidak melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang yaitu melakukan pembentukan tidak oleh para Advokat tetapi hanya bersifat perwakilan, dan dalam hal pembentukan organisasi Advokat tidak ada termuat azas perwakilan yang tertera secara jelas dalam undang-undang Advokat adalah Organisasi Advokat didirikan oleh para Advokat yang mana ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam hal ini Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah menjalankan mekanisme tersebut berdasarkan undang-undang yaitu melakukan pembentukan dan susunan Organisasi Advokat yang ditetapkan oleh para Advokat melalui Kongres (Musyawarah advokat).
Megenai waktu maksimal didirikan organisasi Advokat secara nyata PERADI dan KAI telah menyimpang dari Undang-undang tersebut, tetapi penyimpangan masalah waktu dilakukan musyawarah pembentukan organisasi Advokat yang dilakukan oleh para Advokat KAI lah lebih dahulu yaitu dilakukan pada tahun 2008 sedangkan PERADI baru melakukan musyawarah pada tahun 2010, dan apabila PERADI menyatakan lahir tepat waktu hal tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dimana tidak diketahui kapan terjadinya Musyawarah Advokat terbentuknya Organisasi Advokat yang bernama PERADI, sementara pihak PERADI melalui Otto Hasibuan hanya menyatakan bahwa secara nyata PERADI dideklarasikan pada tanggal 21-12-2004 dan draf Anggaran dasarnya baru dibahas pada tanggal 15 Juni 2005,
Sehingga dalam hal putusan Mahkamah konstitusi No.101/PUU-VII/2009 yang memberi waktu tambahan waktu hingga tahun 2012 adalah merupakan jalan tengah yang baik dan adil bagi semua pihak para advokat sehingga tidak ada yang dirugikan dan organisasi Advokat benar-benar terbentuk melalui mekanisme musyawarah Advokat yang dilakukan oleh para Advokat.
Apabila benar mereka baik dari Pihak PERADI maupun KAI dan PERADIN adalah seorang advokat yang berjalan dengan landasan hukum berkeadilan maka putusan Mahkamah Konstitusi tersebut haruslah dijalankan secara baik dan dihormati, dan untuk Mahkamah Agung lebih baik Pa Ketua MA lebih bersikap arif dan menghormati putusan MK tersebut dan tidak perlu lagi mengeluarkan hal-hal yang dapat membuat konflik Advokat semakin menajam.