Laporan: Tribunnews.com
JAKARTA, --Sekjen Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, dua oknum Satpol PP pelaku pelecehan seksual terhadap remaja belum cukup umur yang terjadi Sabtu dini hari kemarin harus dihukum hingga 15 tahun penjara jika terbukti.
Aris menegaskan, tindakan amoral tersebut bisa dikenakan pasal 81 UU 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda tiga ratus juta rupiah.
"Tindakan mereka jelas-jelas sudah melanggar etika dan kena pasal 81 yang ancamannya 15 tahun penjara. Mereka harus tetap dihukum. Meskipun nantinya dipecat, namun proses hukum harus juga terus berjalan," ujar Aris saat dihubungi Tribunnews.com. Minggu (18/7/2010).
Selain menyoroti persoalan hukum, Sekjen Komnas Anak tersebut juga mempertanyakan kualitas moral pasukan bentukan Pemda tersebut. Ia menyayangkan kenapa Pamong Praja yang seharusnya berfungsi sebagai pamong yang melindungi dan mengayomi masyarakat justru melakukan hal yang justru memalukan.
"Anak-anak pacaran itu sebetulnya masih wajar dalam usia mereka yang memang fasenya demikian. Kalaupun mereka hingga larut malam dan katakanlah melanggar, toh tidak mesti begitu. Seharusnya mereka mengayomi dengan mengantar ke orang tua mereka, bukan malah memeras dan mencabuli," ujar Aris.