SURAT KUASA
PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ________________
Jabatan : ________________
Dalam hal ini menjalani jabatannya tersebut diatas mewakili Direksi dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT_____________________________, yang berkedudukan di: ______________________________________________________________________________untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
PEMBERI KUASA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PEMBERI KUASA adalah pemilik sah Surat Utang Negara No. Serie: _________ dengan nilai sebesar: Rp._____________________ ( Rupiah) yang disimpan/dititipkan di Bank ________________(konfirmasi penempatan terlampir);
- Bahwa sehubungan untuk pemberian layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan penentuan trading limit oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI), PEMBERI KUASA telah menjaminkan Surat Utang Negara tersebut di atas sebagai agunan kepada KPEI;
- Bahwa PEMBERI KUASA dengan ini menyatakan berhak dan berwenang untuk menjaminkan Surat Utang Negara tersebut, serta tunduk pada peraturan dan ketentuan PT KPEI;
- Bahwa PT KPEI dengan ini menerima agunan tersebut sebagaimana di atas.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMBERI KUASA dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada:
Nama : PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Alamat : Gedung Bursa Efek Jakarta, Menara I Lt 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Dalam hal ini diwakili oleh Direksi, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, yang untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
-----------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mewakilinya untuk melakukan hal-hal dan ketentuan sebagai berikut:
1. Melakukan penjualan, pemblokiran, meminta dan menerima hasil penjualan Surat Utang Negara atas nama PEMBERI KUASA sebagaimana tersebut di atas, setiap waktu, dengan beban biaya dan penalti pencairan sepenuhnya menjadi tanggungan PEMBERI KUASA..
2. Membayarkan dana hasil penjualan tersebut kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk memenuhi kewajiban PEMBERI KUASA yang timbul dari Transaksi Bursa yang dilakukan oleh PEMBERI KUASA.
3. Dalam hal terdapat sejumlah sisa atas dana guna pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, maka PENERIMA KUASA wajib mengembalikan kepada PEMBERI KUASA sisa dana dimaksud tanpa kewajiban bagi PENERIMA KUASA untuk membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun juga atas sisa dana tersebut.
4. Menandatangani surat-surat, tanda terima dan melakukan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penerimaan, penjualan dan penggunaan dana dimaksud.
Pencabutan Surat Kuasa ini dapat dilakukan, sepanjang PEMBERI KUASA tidak mempunyai kewajiban yang terkait dengan transaksi bursa dan/atau pencabutan Surat Kuasa ini telah diterima dan disetujui oleh KPEI.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PENERIMA KUASAPT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA ( ) | Jakarta, ____________ PEMBERI KUASA PT_________________________________ meterai Rp. 6000 ( nama ) jabatan |
Mengetahui
Nama :
Jabatan :
Bank : ;Cabang: