..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Home




A. DASAR PEMIKIRAN
Enampuluh lima tahun Negara ini merdeka, bisa kita katakan usia yang tidak muda lagi. kalau kita analogikan dengan dengan manusia, maka usai tersebut adalah usia yang sudah mencapai usia kematangan. Kematangan dalam pola fikir yang logis dalam pemenuhan kebutuhannya. Akan tetapi di usia yang sudah senja tidaklah berarti berhenti untuk mengembangkan diri.
Sebagaimana kita sadari bahwa, pemahaman tentang hak dan kewajiban konstitusional oleh setiap warga Negara, merupakan pondasi bagi tegaknya supremasi hukum,  sekaligus menjadi pilar utama terselenggaranya kehidupan yang demokratis dalam lingkungan masyarakat yang madani. Untuk itu tidaklah mengherankan bila sejak reformasi digulirkan duabelas tahun silam, reformasi dalam sector hukum, menjadi salah satu pokok bahasan krusial, dikaitkan dengan cita-cita mewujudkan masyarakat madani, yang mengidamkan terwujudnya transparansi, akuntabilitas, tegaknya supremasi hukum, terlindunginya HAM, serta kehidupan yang demokratis.
Suatu keniscayaan sudah sebagai Negara yang mengklaim diri sebagai Negara hukum, kepastian hukum menjadi sebuah keharusan. Kebutuhan akan pemenuhan hukum-pun bagi masyarakat semakin tak terelakkan melihat persaingan di semua ranah hidup masyarakat yang semakin ketat terutama di bidang usaha. Akan tetapi disisi lain, Kebanyakan masyarakat awam menganggap hukum adalah suatu yang eksklusif bahkan menjadi sesuatu yang mengerikan untuk di ketahui. Paradigm ini yang kemudian perlu di bongkar dan di rombak total. Sehingga masyarakat menjadi tidak buta lagi terhadap dunia hukum. 
Keberadaan kantor hukum menjadi sebuah keharusan. Tujuannya adalah untuk lebih mendekatkan diri serta membantu masyarakat dalam memberi pengetahuan serta memberikan pelayanan jasa hukum dalam pemenuhan akan kebutuhan dirinya di wilayah hukum. Baik ketika terjadi sengketa ataupun demi kelancaran dalam dunia usaha masyarakat pada umumnya. 
LAW FIRM RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS adalah suatu firma hukum yang menyediakan pelayanan jasa hukum. Kami mencoba menjadi bagian dari masyarakat yang bertujuan membantu masyarakat dalam rangka membantu pemenuhan hukum. Pelayanan hukum yang kami berikan adalah pelayanan hukum di bidang litigasi maupun non litigasi. Kami memberikan jasa hukum sesuai kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa hukum kami.

B. TUJUAN
LAW FIRM RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS Memberikan konsultasi hukum yang bersifat menyeluruh, tepat guna dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan efisiensi dalam hal waktu, tenaga dan dana yang diperlukan. LAW FIRM RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNER Mendampingi dan / atau mewakili pelaku usaha dalam mengambil tindakan-tindakan hukum (Legal Actions) yang tepat dan cepat, Sehingga pelaku usaha dapat dengan cepat dan tepat mengatasi semua masalah hukum yang muncul di dalam praktek bisnisnya. Dan, bahkan lebih jauh memampukan pelaku usaha untuk mengatisipasi munculnya permasalahan dikemudian hari. Hal tersebut tentu saja dalam jangka panjang akan menghasilkan efisiensi juga memperkecil resiko dan kemungkinan kegagalan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Memberikan advokasi baik litigasi dan non litigasi. Serta melakukan beberapa aktivitas di bidang edukasi hukum yang berbentuk pelatihan dan training kemahiran hukum di beberapa bidang hukum sesuai kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar.

C. PROGRAM DAN KEGIATAN
1.    Litigasi :
Ø  Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha yang harus diselesaikan didepan pengadilan seperti : Peradilan Perdata dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Agama jurisdiksi pengadilan agama, pengadilan tinggi agama dan Mahkamah Agung;  Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Dan Lain Sebagainya;

Ø  Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti : Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat; Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa/Alternatif Dispute Resolution (ADR).


2.    Non litigasi :
setiap Advice hukum dalam rangka proses preventif dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan maupun perbedaan, serta mengantisipasi adanya permasalahan hukum yang meungkin terjadi berkenaan dengan kegiatan usaha dan investasi, antara lain:
Ø  memberikan pendampingan dalam setiap perijinan dan lisensi baik tingkatan pusat maupun di tingkatan daerah bagi investor Asing maupun lokal;
Ø  memberikan pendampingan atas pembelian dan pembebasan hak atas tanah sampai pada proses balik nama maupun hak pembebanannya atas jaminan kredit;  
Ø  memberikan pendampingan dalam negosiasi setiap kredit dan piutang-piutang  dalam perusahaan;
Ø  Memberikan pendampingan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau sengketa ketenagakerjaan  dalam perusahaan.
Ø  Menerbitkan panduan hukum bisnis bagi para pelaku usaha, antara lain :
·         Hukum Ketenagakerjaan;
·         Hukum kepailitan;
·         Hukum persaingan usaha;
·         Hukum eksport-import;
·  Hukum arbiterase dan Alternativ penyelesaian sengketa (Alternative dispute resolution/ADR)
·         Dan lain sebagainya.
Ø  Menerbitkan jurnal Hukum Bisnis;
Ø  Seminar dan/atau pelatihan bagi para pelaku usaha;
Ø  Konsultasi hukum;
Ø  Pengurusan investasi salam dan luar negeri
Ø  Konsultan hukum perusahaan.

D. KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN
Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien. (Info : http://www.lawoffice-rstp.com)





RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"