Kantor Hukum RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS berdiri pada tahun 2010 dan telah menjadi salah satu penyedia jasa hukum yang mendapat kepercayaan kilien individu, perusahaan maupun instansi pemerintah dan masyarakat umumnya, serta profesionalisme kerja yang selalu mementingkan kepentingan klien sehingga kami berhasil memberikan nilai tambah bagi klien dalam menangani segala persoalan hukum.
RIDWAN SYAIDI TARIGAN, SH. pendiri Kantor Hukum RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS, menyandang gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tahun 2005, dan saat ini tercatat memiliki ijin Advokat dari KAI dan berhak menjalankan tugas sebagai praktisi hukum/Pengacara dan konsultan hukum/Lawyer di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kualitas dan perhatian terhadap kebutuhan klien merupakan dasar untuk kami dalam memberikan layanan. Memahami masalah klien, dan kegiatan yang berhubungan dengan hukum adalah suatu keharusan. Dalam menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi klien ditandai kesungguhan penanganan optimal dan efektif.
Kami berupaya untuk mengenal dan memahami masalah klien dan mengembangkan pemahaman tentang tujuan klien. Hal ini memungkinkan kita bereaksi cepat terhadap kebutuhan klien , di mana diperlukan, dan menawarkan solusi-driven nasihat yang sesuai tujuan mereka.
Sebagai insan yang bergerak dilayan jasa hukum, kami percaya bahwa setiap masalah memiliki solusi yang terbaik. Dalam rangka untuk mencapai solusi, kami bekerja dengan tim pengacara yang berdasarkan kebutuhan klien dan terlibat masalah hukum. Terpadu metode ini berarti klien manfaat dari berbagai aspek hukum yang luas dan keahlian. Pendekatan ini memungkinkan kami untuk menjaga standar kualitas ketika merespon klien dan masalahnya.