LATAR BELAKANG & MOTIVASI
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 telah secara tegas menentukan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip hukum negara mengharuskan dan menentukan antara lain menjamin kesetaraan dan persamaan untuk semua orang di depan hukum (kesetaraan di depan hukum).
Oleh karena itu, UUD 1945 juga menetapkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip hukum di negara dan kehidupan negara, peran dan fungsi sebagai advokat profesional yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal penting, selain lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
Oleh karena itu, UUD 1945 juga menetapkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip hukum di negara dan kehidupan negara, peran dan fungsi sebagai advokat profesional yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal penting, selain lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa.