..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......


LATAR BELAKANG & MOTIVASI
 

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 telah secara tegas menentukan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip hukum negara mengharuskan dan menentukan antara lain menjamin kesetaraan dan persamaan untuk semua orang di depan hukum (kesetaraan di depan hukum).


Oleh karena itu, UUD 1945 juga menetapkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip hukum di negara dan kehidupan negara, peran dan fungsi sebagai advokat profesional yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal penting, selain lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"