Berdasarkan undang-undang yang berlaku maka dapat dirumuskan syarat-syarat mutlak perceraian di pengadilan adalah: Kelengkapan berkas-berkas dan Kehadiran saksi.
Berikut penjelasannya;
I. Kelengkapan berkas-berkas:
1. Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
2. Akta lahir anak;
3. KTP & KK; dan
4. Bukti-bukti pendukung lainnya.
II. Kehadiran saksi:
Kehadiran saksi pada sidang acara pembuktian adalah suatu keharusan dalam proses cerai di pengadilan.
1. Minimal dua orang saksi ditampilkan pada saat sidang pembuktian saksi;
2. Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan perkara yang dialami si istri (atau si suami);
3. Saksi adalah orang yang melihat dan/atau mendengar permasalahan atau alasan cerai;
4. Saksi biasanya adalah: anggoga keluarga (orang tua/saudara kandung/sepupu, dsb) dan kerabat dekat (sahabat/baby sitter/driver, dsb).