..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Persiapan dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

I. Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
  1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
    a. buku nikah;
    b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
    c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    d. Kartu Keluarga (KK)
    e. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
  2. Membuat kronologis permasalahan;
  3. Membuat gugatan cerai;
  4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
  5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
  6. Mempersiapkan dua orang saksi.

II. Kronologis Alur Proses/Persidangan Perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri


Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan
Agama
, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
    1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
    1.2. Mediasi ke-2.
  2. Sidang hasil mediasi
  3. Sidang jawaban;
  4. Sidang replik;
  5. Sidang duplik;
  6. Sidang pembuktian dari penggugat;
  7. Sidang pembuktian dari tergugat;
  8. Sidang kesimpulan; dan
  9. Sidang putusan.
  10. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
    1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
    1.2. Mediasi ke-2.
  2. Sidang hasil mediasi;
  3. Sidang jawaban;
  4. Sidang replik;
  5. Sidang duplik;
  6. Sidang pembuktian dari penggugat;
  7. Sidang pembuktian dari tergugat;
  8. Sidang kesimpulan;
  9. Sidang putusan.
Bagan Alur/Proses Persidangan Perceraian : 

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"