Berikut ini adalah istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian :
1. | Panitera | : | seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian |
2. | Ketua Hakim Pengadilan Agama | : | seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama |
3. | Ketua Hakim Majelis | : | seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang |
4. | Hakim Anggota | : | seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis |
5. | Penggugat (dalam Pengadilan Agama) | : | seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama |
6. | Tergugat (dalam Pengadilan Agama) | : | seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama |
7. | Pemohon | : | seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama |
8. | Termohon | : | seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya |
9. | Gugatan cerai / cerai gugat | : | berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya |
10. | Permohonan cerai talaq | : | berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya |
11. | Jawaban | : | berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon) |
12. | Replik | : | berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon) |
13. | Duplik | : | berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon) |
14. | Sidang saksi/pembuktian | : | sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya. |
15. | Kesimpulan | : | berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan. |
16. | Petitum | : | permintaan yang diajukan oleh para pihak |
17. | Hak pemeliharaan anak | : | adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya |
18. | Harta gono-gini | : | adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan |
19. | Nafkah idah | : | nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai |
20. | Mutah | : | adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian |
21. | Nusyus | : | adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri |
22. | Syiqaq | : | adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali |
23. | Verstek | : | adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan) |