..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

KEPUASAN CLIENT

Sebuah kepuasan client yang menggunakan Jasa kami merupakan modal utama law firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, sehingga kami akan bekerja dan client akan tersenyum

MEMBERIKAN SOLUSI

Didalam sebuah permasalahan yang dihadapi oleh client kami memberikan solusi

PELAYANAN YANG RAMAH

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki para staff yang ramah dan siap melayani.

PARTNERS YANG PROFESIONAL

Law Firm RIDWAN SYAIDI TARIGAN dan PARTNERS, memiliki partners yang profesional dan ahli dalam beberapa bidang hukum

PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA

Ridwan Syaidi Tarigan, seorang advokat yang juga diberikan kepercayaan dan amanah menjadi Ketua PPMI Cabang Jakarta Barat

Tragedi Isu Dugaan Ijasah Jokowi

Maraknya isu ijasah palsu yang dilontarkan oleh berbagai pihak, membuat seorang Joko Widodo akhirnya menentukan sikap, hal ini dilakukan karena tantangan roy suryo untuk melaporkan dirinya dengan pencemaran nama baik, dari pada menyuruh pihak lain yang membuat laporan polisi. bila dikaji bahwa pernyataan tersebut merupakan kajian ilmiah maka kita kaji dahulu apa yang dimaksud dengan kajian ilmiah tersebut, berdasarkan keterangan bahwa kajian ilmiah merupakan suatu rangkaian pengamatan yang dilakukan secara sambung-menyambung dan terakumulasi,  kemudian melahirkan teori yang mampu menjelaskan maupun meramalkan fenomena-fenomena. lalu bila dikaitkan dengan perkara tersebut apakah dapat dikatagorikan kajian ilmiah? maka yang harus diperhatikan adalah apakah suatu barang yang dikaji sebelumnya diperiksa secara sambung menyambung? yang artinya diperoleh dari pemilik barang tersebut dan dilakukan pencocokan dengan pemilik ijsah lainnya yang sengkatan dan satu fakultas. apabila dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan identik maka langkah selanjutnya mengkonfirmasi kepada pihak universitas yang mengeluarkan produk ijasah tersebut, maka apabila terklarifikasi bahwa Ijasah tersebut memang dikeluarkan oleh universitas sehingga dapat disimpulkan sutu kajian hasil penelitian tersebut.

Sikap Joko Widodo sebagai subjek hukum memiliki hak untuk tidak dapat memberitahukan dokumen pribadinya kepada siapapun yang tidak memiliki kewenangan dan kepentingan secara konstitusi, Dokumen Pribadi dapat ditunjukkan secara sukarela untuk kepentingan administrasi yaitu melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai pejabat publik dan hal lainnya. tidak bisa secara serta merta ditunjukkan ke khalayak umum secara sembarangan. apabila alasannya karena menjabat sebagai pejabat publik pastilah ijasah tersebut sudah diperlihatkan kepada Komisi pemilihan umum untuk diklarifikasi dengan universitas kebenarannya. maka tidak axda seorang roy suryo mengambil alih kewenangan yang tidak diberikan berdasarkan konstitusi.

Isu ketidak hadiran seorang prinsipal yaitu Joko Widodo dalam persidangan mediasi merupakan hak seseorang yang telah memberikan kuasa kepada Advokat yang diberikan kuasa untuk menghadiri persidangan, baru akan menjadi masalah bila Seseorang yang mengajukan Gugatan tetapi dalam mediasi prinsipal tidak hadir dalam mediasi maka dapat gugur gugatannya, hal tersebut tidak sama dengan Tergugat. Fungsi Mediasi merupakan penyelesaian perkara sebelum masuknya dalam pokok perkara persidangan bisa terselesaikan dengan baik, dan bila ada pihak tetap tidak mau berdamai dan meneruskan perkara ini maka tidak dapat terhalangi, karena merupakan hak setiap warganegara.

Biodata diri Founder RST Law Firm

Ridwan Syaidi Tarigan adalah seorang profesional yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi di bidang hukum (hingga jenjang Doktor). Karirnya sebagai Advokat dan Kurator menunjukkan pengalaman praktis dalam bidang hukum. Minatnya yang besar dalam menulis, terutama buku-buku yang mendalam mengenai hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi, menunjukkan dedikasinya untuk berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum.

Putra Pertama dari Alm.Bustami Tarigan dan Nurleli br Sebayang memiliki Keinginan untuk menjadi dosen mencerminkan hasrat untuk berbagi ilmu dan pengalaman dengan generasi mendatang. Selain karir profesional, keterlibatannya dalam PMI menegaskan kepedulian sosial dan keinginan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, Ridwan Syaidi Tarigan adalah seorang individu yang memiliki dedikasi tinggi di bidang hukum, aktif dalam berbagai kegiatan intelektual dan sosial, serta memiliki keinginan kuat untuk terus berkontribusi.

Adapun beberapa karya yang telah diterbitkan dalam buku diantaranya :

  • Kerah putih koorporasi
  • Kewenangan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah serentak
  • Mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
  • Dinamika implementasi putusan Mahkamah Konstitusi
  • Reformasi hukum tata negara : menuju keadilan dan keseimbangan
  • Menuju negara hukum yang berkeadilan
  • Konstitusi dan kekuasaan studi kasus dalam hukum tata negara
  • Hukum acara mahkamah konstitusi
  • Hukum tata negara dan tranformasi : implikasi dan prospek sosial
Ridwan Syaidi Tarigan mendirikan Firma Hukum pada tahun 2010, yang beralamat di Jalan Kartika No 153 Meruya Utara Jakarta Barat.

Hukum Tata Negara dan Transformasi


Hukum tata negara merupakan bagian penting dari sistem hukum yang dimiliki oleh setiap negara di dunia, baik negara-negara dengan tradisi hukum yang panjang maupun negara-negara modern yang lebih baru terbentuk. Meskipun demikian, formulasi hukum tata negara dan penekanan yang diberikan akan berbeda sesuai dengan perkembangan zaman dan konteks masing-masing negara. Setiap negara, berdasarkan karakteristik sosial, politik, ekonomi, dan sejarahnya, akan mengembangkan sistem hukum tata negara yang sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi rakyatnya. Perbedaan ini juga mencerminkan bagaimana negara-negara tersebut mengatur hubungan antara rakyat, pemerintah, dan institusi lainnya dalam mencapai tujuan-tujuan nasionalnya. Keberadaan hukum tata negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memegang peranan yang sangat penting. Hukum tata negara berfungsi untuk menggambarkan suasana ketatanegaraan, menyusun pemerintahan, menentukan wewenang, serta menetapkan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara. Selain itu, hukum tata negara juga mengatur interaksi antara berbagai lembaga negara, baik dalam konteks hubungan internal maupun eksternal. 
 
bisa dibeli buku ini digramedia dan shopee

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"